• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos SMA SPI Kota Batu. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Sidang putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat bos SMA SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (07/09/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Terbukti Bersalah, Bos SMA SPI Kota Batu Dipenjara 12 Tahun dan Didenda Rp300 Juta

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman kepada bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) selama 12 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual pada siswanya. Majelis hakim membacakan putusan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (07/09/2022).

“Terdakwa bos SMA SPI Kota Batu telah bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus,” kata Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes dalam persidangan terbuka tersebut.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika bos SMA SPI Kota Batu tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Terdakwa JEP juga wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Majelis Hakim memberikan terdakwa waktu sebulan untuk membayarnya terhitung setelah putusan dibacakan.

Jika terdakwa tak mampu membayar, jaksa berhak menyita harta benda pelaku untuk dilelang dan digunakan membayar restitusi. Jika harta terdakwa tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Bos SMA SPI Kota Batu. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Suasana sidang putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat bos SMA SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (07/09/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.40 WIB. Tampak terdakwa mengikuti persidangan ini secara virtual. Di ruang sidang, pihak terdakwa diwakili Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Hotma Sitompul.

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu hingga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Mereka Sirait juga tampak hadir dalam persidangan ini. Di luar Gedung Pengadilan Negeri Malang juga tampak puluhan massa melakukan aksi dengan membentangkan berbagai poster untuk mengawal jalannya sidang putusan perkara kekerasan seksual tersebut.

Mereka bersorak gembira usai mendengar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukum 12 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara beserta denda dan restitusinya.

 

Tags: Berita terbaru SMA SPIBos SMA SPIBos SMA SPI Kota BatuHukuman Bos SMA SPI Kota BatuKasus Kekerasan Seksual SMA SPIKasus SMA SPI Kota BatuKota Batu hari iniKota Malang hari iniPencabulan SMA SPI Kota BatuSidang putusan Bos SMA SPI Kota BatuUpdate kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Korban tewas. (Foto: Unit Laka Satlantas Polres Tuban/Tugu Jatim)

Diduga Kurang Konsentrasi, Pria asal Rengel Tuban dan Teman Wanitanya Jadi Korban Tewas Kecelakaan Motor vs Dump Truck

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID