• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi perlindungan data pribadi.

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Foto: Pixabay)

Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi Dorong Pemerintah Libatkan Publik dalam RUU PDP

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendorong Pemerintah dan DPR untuk memastikan adanya partisipasi publik dalam RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) yang kini sedang digodok.

Dorongan itu, sebagai respon terhadap insiden kebocoran data registrasi SIM card yang belakangan ini ramai dibicarakan publik.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Shevierra Damadiyah, perwakilan dari KA PDP mengatakan bahwa partisipasi publik penting agar Indonesia memiliki pondasi UU PDP yang baik. Ini untuk menopang kesiapan Indonesia mengimplementasikan UU tersebut serta bisa bermakna bagi sektor privat, sektor publik, serta beragam kalangan masyarakat di Indonesia, terutama di era transformasi digital saat ini.

“Sebenarnya Kominfo menjamin keamanan data pribadi yang dikumpulkan dengan mendalilkan telah menerapkan ISO 27001,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Shevierra pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu, terjadi insiden kebocoran data di mana akun peretas Bjorka menjual 1,3 miliar data pribadi warga Indonesia yang didapat dari Kominfo. Data pribadi itu menyangkut NIK, nomor telepon, penyelenggara telekomunikasi, dan tanggal registrasi di sebuah forum peretas.

Kominfo merilis siaran pers pada 1 September 2022 yang menyatakan bahwa bahwa ‘data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo’. Sebagai catatan, kebocoran data pribadi yang dialami oleh sektor publik juga pernah terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Insiden kebocoran data registrasi SIM card menunjukkan, Kementerian dan Lembaga di Indonesia menjalani dua peranan, yaitu sebagai entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP sekaligus sebagai pelaku pemrosesan data pribadi,” terangnya.

Hal ini berarti Indonesia memerlukan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi sekaligus bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya. Lembaga itu mengawasi kegiatan pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik.

Oleh karena itu, keberadaan RUU PDP harus memastikan kehadiran Otoritas PDP yang independen. Tanpa itu, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital yang berkesinambungan di negara ini.

Sementara itu, KA-PDP mendapatkan informasi, bahwa RUU PDP terbaru belum mengatur kelembagaan Otoritas PDP yang independen. Kewenangan utama penyelenggaraan pelindungan data pribadi dan pengawasannya ada pada pemerintah (Pasal 58 ayat (1) RUU PDP).

Kemudian, pemerintah akan menurunkannya pada sebuah “lembaga” yang nantinya akan ditetapkan oleh presiden (Pasal 58 ayat (2) dan (3) RUU PDP) dan lembaga tersebut juga akan bertanggung jawab kepada presiden (Pasal 58 ayat (4) RUU PDP).

“Nampak, bakal Otoritas PDP di Indonesia adalah sebuah lembaga yang berada pada kaki pemerintah. Sementara itu, pemerintah akan memiliki 2 persona, yaitu sebagai pengawas sekaligus yang diawasi,” tandasnya.

RUU PDP juga perlu secara saksama mengatur isu-isu krusial yang berdampak pada beragam kalangan masyarakat, seperti ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme pelindungannya, pendefinisian usia anak, pengaturan terkait pengendali data gabungan, penghapusan sanksi pidana dan pengenaan sanksi denda administratif secara berjenjang .

Tak hanya itu, kewajiban pengendali dan pemroses data dan hak-hak subjek data serta pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi yang menjunjung tinggi pelindungan subjek data.

Berangkat dari pertimbangan di atas, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendorong beberapa poin berikut:

1. Pemerintah dan DPR harus memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna sebelum RUU PDP disahkan;

2. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan pengaturan dalam RUU PDP adalah baik dan layak untuk kelak undang-undang ini menjadi payung regulasi isu PDP di Indonesia;

3. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan keberadaan pengaturan Otoritas PDP yang independen dan kompeten dalam RUU PDP;

4. Pemerintah harus melakukan upaya dan tindakan secara serius, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi SIM card, termasuk memberikan notifikasi kepada subjek data yang terdampak;

5. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Indonesia juga sudah harus memikirkan dan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan dapat merujuk kepada “Peta Jalan Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi.

Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, CCHRS UPNVJ.

Tags: Aliansi Jurnalis IndependenData PribadiPerlindungan data pribadiRUU PDPRUU Perlindungan Data Pribadi
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Ilustrasi korban hanyut di sungai.

Ditinggal Ibu Tidur, Balita 19 Bulan Tewas Hanyut di Sungai Beji Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID