BATU, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan AFR, staf PNS di Bapenda Kota Batu, sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga mengakali peraturan terkait pungutan pajak daerah.
Diketahui AFR adalah staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Dia ketahuan mengubah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) objek pajak.
Tesangka memanipulasi Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.
Dalam melakukan aksinya, AFR tidak sendirian, dia bersama rekannya J yang juga ditetapkan sebagai tersangka. J merupakan makelar jual beli tanah. Kedua pelaku kompak bekerjasama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.
”Jadi keduanya bekerjasama. Jadi di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun,” beber Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, Kamis (8/9/2022).
Menurut Edi, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Sebetulnya sejak 2022 lalu kasus penyimpangan ini sudah terendus. Kejari telah memeriksa 53 saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak. Hasilnya, keduanya kini resmi menjadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih (Rp.1.084.311.510,- )
Lebih lanjut, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan. Keduanya ditahan do Rutan Malang selama 20 hari kedepan.
”Selanjutnya, terhadap kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,” tandasnya.