TUBAN, Tugujatim.id – Pemkab Tuban menyiapkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk dana perlindungan sosial bagi yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Anggaran tersebut berasal dari dua persen total dana transfer dari pemerintah pusat berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk penanggulangan kenaikan inflasi di daerah pada Perubahan APBD 2022.
Penyiapan dana perlindungan sosial ini sesuai perintah Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Dana perlindungan sosial itu untuk periode Oktober-Desember 2022,’’ ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban Endro Budi Sulistyo.
Dia mengatakan, anggaran itu sebagai bantuan sosial untuk driver ojek, pelaku usaha mikro dan kecil, serta nelayan. Kemudian juga untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum.
“Setelah ini Pemkab Tuban perlu melakukan verifikasi data dari jumlah angkutan umum, ojek, dan lain-lainnya,’’ ujarnya.
Sementara ini, pejabat yang juga ketua Tim Penanggulangan Inflasi Daerah (TPID) itu melanjutkan, dana perlindungan sosial Pemkab Tuban dua persen itu baru sebatas anggaran secara umum. Setelah ini, data secara rinci diperlukan.
“Tentu nanti kami juga perlu menghitung anggaran yang ada itu dibagi untuk berapa penerima,’’ tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban Teguh Setyobudi menjelaskan, anggaran yang disiapkan Pemkab Tuban untuk penganggaran belanja wajib penanganan dampak inflasi sekitar Rp5 miliar. Tapi, pihaknya masih menunggu kepastian dari kemenkeu.
Bagaimana cara memasukkan anggaran tambahan dana belanja wajib tersebut ke P-APBD karena peraturan ini baru diundangkan pada 5 September 2022.
Padahal, Pemkab Tuban telah menyetujui P-APBD 2022 pada 31 Agustus lalu dan saat ini sudah proses evaluasi oleh provinsi dan setelah ini penetapan? Menurut Teguh, sebelum P-APBD ditetapkan anggaran ini harus lebih dulu dimasukkan.
“Karena amanatnya harus dimasukkan di P-APBD, ya kami proses lagi,’’ ujarnya.
Apakah anggaran tambahan ini akan mengganggu kegiatan lain? Menurut dia, penambahan anggaran itu nanti akan diambil dari silpa yang ada, tentu tak akan mengganggu.