Bos Tambang Ilegal di Gempol Ditahan, Berkas Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Pasuruan

Dwi Lindawati

KriminalNews

Bos tambang ilegal. (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan/Tugu Jatim)
AT, bos tambang ilegal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, saat digelandang tim jaksa ke mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus illegal mining atau tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah menetapkan bos tambang ilegal pasir dan batu (sirtu) berinisial AT sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II terhadap kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, sejak Kamis malam (22/09/2022). Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka AT dan melengkapi semua berkas. Jadi, Bareskrim Polri menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti memang butuh waktu yang lama karena tim jaksa harus mengecek satu per satu barang bukti,” ujar Jemmy pada Sabtu (24/09/2022).

Bos tambang ilegal. (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan/Tugu Jatim)
Suasana penangkapan AT, bos tambang ilegal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Untuk barang bukti yang diserahkan di antaranya ada 27 dump truck dan dua buah alat stonecrusher. Selain itu, kejari juga langsung menahan bos tambang ilegal berinisial AT ke rumah tahanan Lapas Kelas II Bangil Kabupaten Pasuruan.

Menurut Jemmy, tersangka ditahan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, tersangka terjerat dugaan tindak pidana dengan ancaman berat maksimal 10 tahun. Kedua, tersangka pernah ditahan penyidik kepolisian, dan ketiga untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit proses persidangan dan mengulangi tindak pidana.

“Barang bukti kami teliti betul. Sementara tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” ungkapnya.

Bos tambang ilegal berinisial AT ini diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan ilegal tanpa izin di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Jadi, menyebabkan kerusakan alam dan mencemari lingkungan hidup.

AT didakwakan telah melanggar Pasal UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...