• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos tambang ilegal. (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan/Tugu Jatim)

AT, bos tambang ilegal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, saat digelandang tim jaksa ke mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Bos Tambang Ilegal di Gempol Ditahan, Berkas Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Pasuruan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus illegal mining atau tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah menetapkan bos tambang ilegal pasir dan batu (sirtu) berinisial AT sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II terhadap kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, sejak Kamis malam (22/09/2022). Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka AT dan melengkapi semua berkas. Jadi, Bareskrim Polri menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

“Penyerahan tersangka dan barang bukti memang butuh waktu yang lama karena tim jaksa harus mengecek satu per satu barang bukti,” ujar Jemmy pada Sabtu (24/09/2022).

Bos tambang ilegal. (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan/Tugu Jatim)
Suasana penangkapan AT, bos tambang ilegal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Untuk barang bukti yang diserahkan di antaranya ada 27 dump truck dan dua buah alat stonecrusher. Selain itu, kejari juga langsung menahan bos tambang ilegal berinisial AT ke rumah tahanan Lapas Kelas II Bangil Kabupaten Pasuruan.

Menurut Jemmy, tersangka ditahan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, tersangka terjerat dugaan tindak pidana dengan ancaman berat maksimal 10 tahun. Kedua, tersangka pernah ditahan penyidik kepolisian, dan ketiga untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit proses persidangan dan mengulangi tindak pidana.

“Barang bukti kami teliti betul. Sementara tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” ungkapnya.

Bos tambang ilegal berinisial AT ini diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan ilegal tanpa izin di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Jadi, menyebabkan kerusakan alam dan mencemari lingkungan hidup.

AT didakwakan telah melanggar Pasal UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBos tambang di PasuruanBos Tambang IlegalBos tambang ilegal di GempolBos tambang ilegal Gempol PasuruanKabupaten Pasuruan hari inikorupsi bos tambangpertambanganTambang ilegalTambang ilegal di Gempol Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Bonek Mania. (Foto: Dani Kristian/Tugu Jatim)

Laga Big Match Arema FC vs Persebaya tanpa Bonek Mania, Panpel Pantau Medsos Provokatif

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID