SURABAYA, Tugujatim.id – Es Teh Indonesia mensomasi salah satu pengguna media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa Es Teh Indonesia tidak sehat dan banyak mengandung gula kimia atau fruktosa. Hal tersebut memantik respons Pakar Hukum Siber Universitas Airlangga (Unair), Brahma Astagiri.
Dia mengatakan bahwa somasi yang dilakukan merek minuman tersebut adalah bentuk komunikasi formal. “Dari perspektif hukum, hal tersebut normal saja kalau masih menggunakan somasi. Somasi inikan berupa teguran, belum pasti masuk ke langkah hukum. Isinya hanya komunikasi,” katanya, di Unair, pada Selasa, (27/9/2022).
Brahma menjelaskan, penyampaian kritik adalah hak setiap warga negara Indonesia, namun tetap ada koridor hukum yang membatasi. Hukum tersebut sifatnya hadir sebagai pembatas agar tidak melukai orang lain. “Kritik itu menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan kita. Kritik sering dihubungkan dengan sesuatu, bukan ke individunya,” jelasnya.
Also Read
Batasan kritik tersebut adalah sesuai fakta dan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang ada terutama norma asusila. “Berpegang pada etika. Kita pinjam kultur kesopanan yang dianut suku Jawa atau Madura agar tidak ada yang saling menyinggung,” imbuh Brahma.
Terkait penulisan konsumen tersebut, Brahma menyebutkan bahwa bahasa yang digunakan merupakan bentuk sebuah ekspresi, tapi sedikit berlebihan dan dapat menyebabkan tuntutan hukum jika fakta yang dituliskan konsumen tersebut salah.
“Dalam kasus ini adalah bukti bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan edukasi dan literasi digital. Kalau bahasanya menurut saya wajar saja. Mungkin menurut dia lingkungannya kecil tapikan Twitter inikan area publik yang banyak orang tahu. Buktinya setelah tulisan tersebut diunggah, banyak sekali mendapatkan re-tweet, efeknya persepsi orang bisa bermacam-macam dan berakibat fatal,” terangnya.
Kata Brahma, sebenarnya unggahan konsumen tersebut berpotensi diadukan ke ranah hukum karena memenuhi pasal penghinaan. Dalam Pasal 27 UU ITE Ayat 3 disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
“Penghinaan yang dimaksud dalam pasal di atas, diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” pungkasnya.