• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Foto: Pemkot Surabaya) ppkm mikro surabaya

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Foto: Pemkot Surabaya)

Begini Konsep PPKM Mikro yang Diterapkan di Surabaya

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menjelaskan bahwa konsep Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang disampaikan dalam Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 yang membagi zonasi menjadi empat, sedikit ada perbedaan penyesuaian penerapan di Kota Surabaya yang membagi zonasi hanya tiga.

“Jadi kalau menurut Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 nanti PPKM mikro ini melihatnya di tingkat RT, sehingga gambaran ada 4 zona kalau dalan imendagri. Ada zona hijau kasus 0, zona kuning 1-5 di satu RT, zona orange 5-10, zona merah di atas 10 kasus di satu RT,” terang Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Balai Kota Surabaya, Selasa (09/02/2021), pukul 08.30 WIB.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Whisnu menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021, kebijakan yang dilakukan dan situasi nyata lapangan di Surabaya memiliki perbedaan sedikit. Untuk kejadian aktif di masing-masing RT hampir tidak pernah ada lebih dari 5 kasus. Sehingga nanti surat edaran yang akan diberikan Plt Wali Kota Surabaya akan membagi zona sendiri, menjadi tiga zona saja.

Seperi Apa Pembagian Zona di Surabaya saat PPKM Mikro

“Zona hijau kalau dalam satu RT, tidak ada kasus aktif. Zona kuning bila ada 1 saja kasus aktif dan itu perlakuannya sama seperti zona orange dalam Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021. Jadi kita lakukan, begitu ada satu kasus aktif kita langsung Swab Test Massal di wilayah RT itu. Tapi tidak blocking,” jelasnya.

Selain itu, Whisnu menambahkan, bila berbagai surat rekomendasi untuk isolasi mandiri di rumah sudah dihilangkan dan diberhentikan. Lantaran kluster keluarga menjadi kluster terbanyak kedua setelah kluster perkantoran. Karena sebagian keluarga masih belum tahu cara penanganan pasien COVID-19 yang tepat.

“Sambil kita konfirmasi soal kasus positif, sesuai orientasi saya beberapa waktu yang lalu (sejak 3 minggu lalu, red), kita tidak lagi memberikan isolasi mandiri di rumah. Karena menurut data kita kluster rumah tangga ini kedua terbesar setelah kluster perkantoran,” tuturnya.

Akibatnya, Whisnu menjelaskan, ketika memberi isolasi mandiri di rumah karena semula melihat rumah tersebut layak untuk isolasi mandiri, tetapi ternyata banyak warga yang belum paham bagaimana melakukan isolasi mandiri.

Whisnu melanjutkan, warga masih kontak dengan keluarga yang dikonfirmasi positif COVID-19, kadang mungkin masih keluar dari kamar. Selain itu, Whisnu juga menceritakan bahwa, pemberian makan tidak menggunakan APD yang memadai, sehingga muncul kluster keluarga.

“Makanya sejak 3 minggu yang lalu, saya instruksikan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah, begitu ada konfirmasi positif kita evakuasi dari jajaran tiga pilar dari Polri dan TNI bisa membantu kita melakukan evakuasi dengan istilah Swab Hunter,” terangnya.

“Jadi kalau memang ada yang positif kita lakukan Swab Hunter jadi kalau memang OTG (Orang Tanpa Gejala, red) kita bawa ke Asrama Haji. Kalau butuh perawatan baru kita kirim ke rumah sakit terdekat. Nah ini yang kita harapkan kalau 1 kasus ada, zonanya jadi kuning,” jelasnya.

Di sisi kain, melanjutkan pemaparan, Whisnu mengatakan kalau sudah ada 2 atau lebih kasus, mulai dinyatakan zona merah untuk RT tersebut. Kemudian dilakukan ‘blocking area‘ sambil menjakankan swab test satu RT. Lantas menunggu dari teman-teman Dinkes kecepatan untuk hasil Swab Test tersebut.

“Karena kalau hasil Swab Test lebih dari 24 jam maka kalau misalkan RT besar dan perlu waktu lama untuk Swab Test, berarti kita juga siapkan makanan untuk warga itu. Maka dari itu perlu ‘blocking area’ agar warga tidak keluar rumah,” jelasnya.

Perlakuan zona merah saat PPKM ini sama seperti yang ada di Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021. Surabaya lebih ketat lagi, lantaran di Kota Surabaya tidak menunggu sampai 10 kasus kemudian dinyatakan zona merah, namun cukup 2 kasus sudah dinyatakan zona merah di tingkat RT. (Rangga Aji/gg)

Tags: Kota SurabayaPPKMPPKM mikroSurabaya
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta bersama Pangdam V/Brawijaya dan Sekda Provinsi Jawa Timur sedang melakukan wawancara dengan wartawan di Surabaya, Selasa (09/02/2021). (Foto: Kominfo Jatim) tugu jatim

Polda Jatim Bangun Posko Pantau PPKM Mikro di 93.208 RT

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID