Begini Konsep PPKM Mikro yang Diterapkan di Surabaya

Redaksi

News

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Foto: Pemkot Surabaya) ppkm mikro surabaya
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Foto: Pemkot Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menjelaskan bahwa konsep Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang disampaikan dalam Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 yang membagi zonasi menjadi empat, sedikit ada perbedaan penyesuaian penerapan di Kota Surabaya yang membagi zonasi hanya tiga.

“Jadi kalau menurut Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 nanti PPKM mikro ini melihatnya di tingkat RT, sehingga gambaran ada 4 zona kalau dalan imendagri. Ada zona hijau kasus 0, zona kuning 1-5 di satu RT, zona orange 5-10, zona merah di atas 10 kasus di satu RT,” terang Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Balai Kota Surabaya, Selasa (09/02/2021), pukul 08.30 WIB.

Whisnu menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021, kebijakan yang dilakukan dan situasi nyata lapangan di Surabaya memiliki perbedaan sedikit. Untuk kejadian aktif di masing-masing RT hampir tidak pernah ada lebih dari 5 kasus. Sehingga nanti surat edaran yang akan diberikan Plt Wali Kota Surabaya akan membagi zona sendiri, menjadi tiga zona saja.

Seperi Apa Pembagian Zona di Surabaya saat PPKM Mikro

“Zona hijau kalau dalam satu RT, tidak ada kasus aktif. Zona kuning bila ada 1 saja kasus aktif dan itu perlakuannya sama seperti zona orange dalam Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021. Jadi kita lakukan, begitu ada satu kasus aktif kita langsung Swab Test Massal di wilayah RT itu. Tapi tidak blocking,” jelasnya.

Selain itu, Whisnu menambahkan, bila berbagai surat rekomendasi untuk isolasi mandiri di rumah sudah dihilangkan dan diberhentikan. Lantaran kluster keluarga menjadi kluster terbanyak kedua setelah kluster perkantoran. Karena sebagian keluarga masih belum tahu cara penanganan pasien COVID-19 yang tepat.

“Sambil kita konfirmasi soal kasus positif, sesuai orientasi saya beberapa waktu yang lalu (sejak 3 minggu lalu, red), kita tidak lagi memberikan isolasi mandiri di rumah. Karena menurut data kita kluster rumah tangga ini kedua terbesar setelah kluster perkantoran,” tuturnya.

Akibatnya, Whisnu menjelaskan, ketika memberi isolasi mandiri di rumah karena semula melihat rumah tersebut layak untuk isolasi mandiri, tetapi ternyata banyak warga yang belum paham bagaimana melakukan isolasi mandiri.

Whisnu melanjutkan, warga masih kontak dengan keluarga yang dikonfirmasi positif COVID-19, kadang mungkin masih keluar dari kamar. Selain itu, Whisnu juga menceritakan bahwa, pemberian makan tidak menggunakan APD yang memadai, sehingga muncul kluster keluarga.

“Makanya sejak 3 minggu yang lalu, saya instruksikan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah, begitu ada konfirmasi positif kita evakuasi dari jajaran tiga pilar dari Polri dan TNI bisa membantu kita melakukan evakuasi dengan istilah Swab Hunter,” terangnya.

“Jadi kalau memang ada yang positif kita lakukan Swab Hunter jadi kalau memang OTG (Orang Tanpa Gejala, red) kita bawa ke Asrama Haji. Kalau butuh perawatan baru kita kirim ke rumah sakit terdekat. Nah ini yang kita harapkan kalau 1 kasus ada, zonanya jadi kuning,” jelasnya.

Di sisi kain, melanjutkan pemaparan, Whisnu mengatakan kalau sudah ada 2 atau lebih kasus, mulai dinyatakan zona merah untuk RT tersebut. Kemudian dilakukan ‘blocking area‘ sambil menjakankan swab test satu RT. Lantas menunggu dari teman-teman Dinkes kecepatan untuk hasil Swab Test tersebut.

“Karena kalau hasil Swab Test lebih dari 24 jam maka kalau misalkan RT besar dan perlu waktu lama untuk Swab Test, berarti kita juga siapkan makanan untuk warga itu. Maka dari itu perlu ‘blocking area’ agar warga tidak keluar rumah,” jelasnya.

Perlakuan zona merah saat PPKM ini sama seperti yang ada di Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021. Surabaya lebih ketat lagi, lantaran di Kota Surabaya tidak menunggu sampai 10 kasus kemudian dinyatakan zona merah, namun cukup 2 kasus sudah dinyatakan zona merah di tingkat RT. (Rangga Aji/gg)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...