Polisi Naikkan Status Terduga Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi Jadi Tersangka 

Dwi Lindawati

KriminalNews

Penimbunan BBM solar subsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Barang bukti sebuah mobil pick up jenis L330 beserta beberapa drum berukuran kecil dan besar yang diamankan polisi di Mapolres Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Polisi akhirnya menaikkan status pria berinisial M dari saksi menjadi tersangka dugaan kasus penimbunan BBM solar subsidi dari pemerintah. Terduga pelaku beralamat di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, itu menjalankan modus pakai surat rekomendasi desa untuk membeli solar di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

“Untuk M sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta saat dikonfirmasi pada Jumat (30/09/2022).

Gananta, sapaan akrabnya, mengatakan, kasus penimbunan BBM solar subsidi ini berawal saat tim Resmob Polres Tuban membututi dua orang yang sedang membawa drum ukuran kecil usai ngangsu di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban. Pembututan dilakukan hingga berhenti di sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun BBM di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kamis (15/09/2022), sekitar pukul 24.00 WIB.

Penimbunan BBM solar subsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta saat ditemui awak media. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Akibat perbuatannya, M untuk sementara dijerat Pasal 40 Ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya tiga tahun. Sedangkan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

“Kami masih tunggu surat dari Pertamina juga,” ujarnya.

Sekadar diketahui, M diduga melakukan penyalahgunaan dengan penimbunan BBM solar subsidi dan dijual kembali ke petani dengan harga lebih mahal dibanding harga resmi dari SPBU Rp6.800 per liter.

Dari hasil penjualan, M mendapat keuntungan Rp500 ribu per hari. Sedangkan untuk perengkek yang disuruh mendapat uang upah Rp30 ribu untuk sekali pembelian. Untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1.440 liter solar. Rinciannya, 6 drum besar dan 6 drum kecil.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

iPhone 17.

Terobosan Baru iPhone 17 dengan Desain Ultra Tipis, Daya Tarik iPhone 17 Slim Bakal Gantikan Varian Plus?

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali bersiap menggebrak lini terbaru iPhone 17 yang diprediksi hadir dengan berbagai inovasi teknologi. Berdasarkan bocoran yang ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...

Elpiji 3 Kg

5.584 Metrik Ton Elpiji 3 Kg Disiapkan di Jember Guna Antisipasi Permintaan Tinggi Selama Ramadan dan Lebaran

Darmadi Sasongko

JEMBER, Tugujatim.id – Upaya mengantisipasi permintaan yang tinggi di Bulan Suci Ramadan, sebanyak 5.584 metrik ton elpiji 3 Kg disiapkan ...