• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penimbunan BBM solar subsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Barang bukti sebuah mobil pick up jenis L330 beserta beberapa drum berukuran kecil dan besar yang diamankan polisi di Mapolres Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Polisi Naikkan Status Terduga Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi Jadi Tersangka 

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Polisi akhirnya menaikkan status pria berinisial M dari saksi menjadi tersangka dugaan kasus penimbunan BBM solar subsidi dari pemerintah. Terduga pelaku beralamat di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, itu menjalankan modus pakai surat rekomendasi desa untuk membeli solar di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

“Untuk M sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta saat dikonfirmasi pada Jumat (30/09/2022).

You might also like

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM
Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

20/07/2026 10:15 AM

Gananta, sapaan akrabnya, mengatakan, kasus penimbunan BBM solar subsidi ini berawal saat tim Resmob Polres Tuban membututi dua orang yang sedang membawa drum ukuran kecil usai ngangsu di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban. Pembututan dilakukan hingga berhenti di sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun BBM di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kamis (15/09/2022), sekitar pukul 24.00 WIB.

Penimbunan BBM solar subsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta saat ditemui awak media. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Akibat perbuatannya, M untuk sementara dijerat Pasal 40 Ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya tiga tahun. Sedangkan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

“Kami masih tunggu surat dari Pertamina juga,” ujarnya.

Sekadar diketahui, M diduga melakukan penyalahgunaan dengan penimbunan BBM solar subsidi dan dijual kembali ke petani dengan harga lebih mahal dibanding harga resmi dari SPBU Rp6.800 per liter.

Dari hasil penjualan, M mendapat keuntungan Rp500 ribu per hari. Sedangkan untuk perengkek yang disuruh mendapat uang upah Rp30 ribu untuk sekali pembelian. Untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1.440 liter solar. Rinciannya, 6 drum besar dan 6 drum kecil.

Tags: berita Tuban hari iniKasus penimbunan BBMPenimbunan BBM bersubsidiPenimbunan BBM solar subsidiPenimbunan BBM subsidi di TubanPenimbunan SolarPenimbunan solar bersubsidi
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 10:15 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyiapkan 50 unit mobil Toyota Innova untuk mendukung pelaksanaan Muktamar...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 8:41 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (20/07/2026) menunjukkan variabilitas yang signifikan, dengan kemunculan kabut tebal hingga hujan sedang...

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Next Post
javier roca tugu jatim

Javier Roca Waspadai Latar Belakang Aji Santoso

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID