• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan terkait PPKM mikro. (Foto: Fen/Tugu Jatim)

Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Fen/Tugu Jatim)

Kota Malang Beda Aturan Jam Malam pada PPKM Mikro

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Setelah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua, Kota Malang kembali menjadi daerah yang turut serta melakukan PPKM mikro hingga 22 Februari 2021.

Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, penerapan PPKM mikro kali ini sedikit berbeda dari PPKM tahap 1 maupun tahap 2 sebelumnya. Salah satunya, perubahan aturan jam malam.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

04/06/2026 1:57 PM

Selain disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelaku usaha. Hal tersebut juga mengacu pada aturan Imendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Di Imendagri tertulis sesuai dengan jam tutup. Kenapa dibedakan, karena kafe atau resto itu bukanya tidak sama, kadang mulai siang, kadang sore. Belum lagi kalau PKL, rata-rata bukanya setelah Magrib, kalau disamakan pukul 20.00, tutup semua maka akan seperti apa,” jelasnya.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 6 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Di dalamnya dijelaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan, minum, di tempat sebanyak 50 persen) dengan jam operasional mulai pukul 07.00-22.00. Aturan tersebut juga berlaku untuk makanan yang dibawa pulang atau take away.

Sementara itu, terkait jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi menjadi pukul 21.00 dan kegiatan pedagang kaki lima (PKL) ditentukan dapat beroperasi mulai pukul 04.00-24.00. (fen/ln)

Tags: jam malamKota MalangPPKMPPKM mikroWali Kota Malang Sutiaji
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Next Post
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan peranan RT-RW dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

Peran RT maupun RW Lebih Vital di PPKM Mikro

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID