MALANG, Tugujatim.id – Setelah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua, Kota Malang kembali menjadi daerah yang turut serta melakukan PPKM mikro hingga 22 Februari 2021.
Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, penerapan PPKM mikro kali ini sedikit berbeda dari PPKM tahap 1 maupun tahap 2 sebelumnya. Salah satunya, perubahan aturan jam malam.
Selain disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelaku usaha. Hal tersebut juga mengacu pada aturan Imendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Di Imendagri tertulis sesuai dengan jam tutup. Kenapa dibedakan, karena kafe atau resto itu bukanya tidak sama, kadang mulai siang, kadang sore. Belum lagi kalau PKL, rata-rata bukanya setelah Magrib, kalau disamakan pukul 20.00, tutup semua maka akan seperti apa,” jelasnya.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 6 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Di dalamnya dijelaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan, minum, di tempat sebanyak 50 persen) dengan jam operasional mulai pukul 07.00-22.00. Aturan tersebut juga berlaku untuk makanan yang dibawa pulang atau take away.
Sementara itu, terkait jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi menjadi pukul 21.00 dan kegiatan pedagang kaki lima (PKL) ditentukan dapat beroperasi mulai pukul 04.00-24.00. (fen/ln)