• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan terkait PPKM mikro. (Foto: Fen/Tugu Jatim)

Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Fen/Tugu Jatim)

Kota Malang Beda Aturan Jam Malam pada PPKM Mikro

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Setelah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua, Kota Malang kembali menjadi daerah yang turut serta melakukan PPKM mikro hingga 22 Februari 2021.

Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, penerapan PPKM mikro kali ini sedikit berbeda dari PPKM tahap 1 maupun tahap 2 sebelumnya. Salah satunya, perubahan aturan jam malam.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Selain disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelaku usaha. Hal tersebut juga mengacu pada aturan Imendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Di Imendagri tertulis sesuai dengan jam tutup. Kenapa dibedakan, karena kafe atau resto itu bukanya tidak sama, kadang mulai siang, kadang sore. Belum lagi kalau PKL, rata-rata bukanya setelah Magrib, kalau disamakan pukul 20.00, tutup semua maka akan seperti apa,” jelasnya.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 6 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Di dalamnya dijelaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan, minum, di tempat sebanyak 50 persen) dengan jam operasional mulai pukul 07.00-22.00. Aturan tersebut juga berlaku untuk makanan yang dibawa pulang atau take away.

Sementara itu, terkait jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi menjadi pukul 21.00 dan kegiatan pedagang kaki lima (PKL) ditentukan dapat beroperasi mulai pukul 04.00-24.00. (fen/ln)

Tags: jam malamKota MalangPPKMPPKM mikroWali Kota Malang Sutiaji
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan peranan RT-RW dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

Peran RT maupun RW Lebih Vital di PPKM Mikro

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID