MALANG, Tugujatim.id – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan tahap kedua memang berbeda. Selain perubahan jam malam, juga ada pembaruan lainnya.
“Alhamdulillah PPKM yang ketiga (mikro) ini agak longgar sedikit. Basic-nya adalah peran RT maupun RW menjadi sangat vital dalam memantau penyebaran Covid-19,” kata Wali Kota Malang Sutiaji Rabu (10/02/2021).
Hal itu karena peran pengawasan penyebaran Covid-19 ditekankan dari unit terkecil. Yakni, RT dan RW di semua kelurahan. Salah satunya dengan mendirikan posko yang ditempatkan di setiap kelurahan dan kecamatan di Kota Malang.
Also Read
Menurut Sutiaji, posko itu sejatinya sudah dibentuk sejak lama. Namun, kini lebih disiplin dengan membentuk tim Satgas Gugus Covid-19 yang apabila posko tingkat kecamatan akan diketuai camat dan untuk posko kelurahan diketuai oleh lurah.
“Tugasnya Pak RT/RW, 24 jam harus memantau pergerakan warganya. Mobilitas orang baru dipantau, misal ini harus lapor. Kalau ada batuk-batuk (gejala Covid-19) disarankan segera ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan lain-lainnya,” jelasnya.
Meski secara formal, PPKM mikro ini dilaksanakan hingga 22 Februari 2021. Namun, Sutiaji melanjutkan, pada dasarnya peran RT-RW ini dibutuhkan dalam waktu yang tidak terbatas.
“Peran RT-RW ini basic-nya bukan dibatasi per minggu. Tapi, sampai Covid-19 ini selesai dan disiplin masyarakat sudah terbangun dengan baik,” tegasnya.
Karena itu, pria berkacamata ini juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan penerapan 6M. Yakni, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumuman, dan menjaga imun.
“Karena pengalaman saya 5M pertama sudah dijalankan, tapi karena tidak bisa menjaga imun, makan tidak tertib, tenaga diforsir, kami tidak tahu bahwa akhirnya keluarga bisa terpapar Covid-19. Itu (menjaga imun) yang terpenting,” tandasnya. (fen/ln)