• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PASURUAN TUGU JATIM

Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggerebek toko jamu yang diduga menjual miras, di depan Kantor Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Foto: dok Satpol PP Kabupaten Pasuruan

700 Botol Minuman Beralkohol Disita dari Toko Jamu di Pasuruan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggerebek sebuah toko jamu di Kecamatan Prigen, pada Selasa (4/10/2022). Toko tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) kerena menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengungkapkan bahwa pihaknya menggerebek toko jamu tersebut saat giat operasi pengawasan dan penertiban peredaran minol.

You might also like

Paman di Blitar.

Modus Obati Luka Khitan, Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan Berkali-kali selama 3 Tahun

22/07/2026 2:58 PM
Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM

Kata dia, Satpol PP melakukan razia setelah banyak warga yang resah karena aktivitas jual beli minol secara terang-terangan yang diduga dilakukan oleh pemilik toko jamu. “Awalnya ada laporan masyarakat kalau ada toko jamu yang  jual minol terang-terangan dengan jumlah banyak. Dari situ kami cek dan razia,” jelasnya, pada Kamis (06/10/2022).

Dari hasil razia, petugas berhasil menyita 700 botol minol berbagai merk. Menurut Bhakti, sebagian besar minol yang disita bahkan dijual dengan harga tinggi, antara Rp500 ribu hingga di atas Rp1 juta per botol.

“Awalnya ownernya menolak disita, katanya ada pengacaranya, tapi kami tetap lakukan penegakan hukum dan mengamankan barang bukti,” ungkapnya.

Bhakti menjelaskan bahwa pemilik toko jamu itu diduga telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009 terkait Pengawasan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. Sesuai aturan, dia terancam denda maksimal sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. “Kita serahkan proses selanjutnya ke pengadilan,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten PasuruanSatpol PP Kabupaten Pasuruantoko jamu jual miras
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Paman di Blitar.

Modus Obati Luka Khitan, Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan Berkali-kali selama 3 Tahun

by Dwi Linda
22/07/2026 2:58 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Kabupaten Blitar. Seorang pria paruh baya berinisial...

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Next Post
Polres Tuban Tangkap Tersangka Pencurian Ponsel

Polres Tuban Tangkap Tersangka Pencurian Ponsel

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID