• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PASURUAN TUGU JATIM

Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggerebek toko jamu yang diduga menjual miras, di depan Kantor Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Foto: dok Satpol PP Kabupaten Pasuruan

700 Botol Minuman Beralkohol Disita dari Toko Jamu di Pasuruan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggerebek sebuah toko jamu di Kecamatan Prigen, pada Selasa (4/10/2022). Toko tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) kerena menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengungkapkan bahwa pihaknya menggerebek toko jamu tersebut saat giat operasi pengawasan dan penertiban peredaran minol.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Kata dia, Satpol PP melakukan razia setelah banyak warga yang resah karena aktivitas jual beli minol secara terang-terangan yang diduga dilakukan oleh pemilik toko jamu. “Awalnya ada laporan masyarakat kalau ada toko jamu yang  jual minol terang-terangan dengan jumlah banyak. Dari situ kami cek dan razia,” jelasnya, pada Kamis (06/10/2022).

Dari hasil razia, petugas berhasil menyita 700 botol minol berbagai merk. Menurut Bhakti, sebagian besar minol yang disita bahkan dijual dengan harga tinggi, antara Rp500 ribu hingga di atas Rp1 juta per botol.

“Awalnya ownernya menolak disita, katanya ada pengacaranya, tapi kami tetap lakukan penegakan hukum dan mengamankan barang bukti,” ungkapnya.

Bhakti menjelaskan bahwa pemilik toko jamu itu diduga telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009 terkait Pengawasan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. Sesuai aturan, dia terancam denda maksimal sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. “Kita serahkan proses selanjutnya ke pengadilan,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten PasuruanSatpol PP Kabupaten Pasuruantoko jamu jual miras
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Polres Tuban Tangkap Tersangka Pencurian Ponsel

Polres Tuban Tangkap Tersangka Pencurian Ponsel

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID