• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Foto: M Sholeh/Tugu Jatim

Kapolri Singgung Kontrak Broadcaster dengan PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyinggung kerja sama antara broadcaster (penyiar) pertandingan Liga 1 dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB), saat menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, pada Kamis (6/10/2022) malam.

Listyo Sigit mengungkapkan bahwa PT LIB takut mendapat penalti atau denda jika mengubah jadwal siar dari malam hari ke sore hari. Rupanya, resiko tinggi pertandingan larut malam telah terendus oleh pihak kepolisian.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Dalam hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC telah mengajukan izin ke Polres Malang terkait penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Polres Malang menanggapi surat itu dan mengirim surat resmi untuk mengubah pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan,” kata Listyo Sigit, di Polresta Malang Kota, pada Kamis (6/10/2022).

Namun, PT LIB menolak permintaan perubahan jadwal itu lantaran takut terkena penalti dari broadcaster pertandingan. PT LIB sudah terlanjur membuat jadwal sesuai perjanjian yang disepakati.

“Permintaan itu ditolak oleh PT LIB dengan alasan tentunya ada pertimbangan-pertimbangan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak bisa memunculkan penalti atau ganti rugi,” pungkasnya.

Tags: kapolriKota Malangtragedi kanjuruhan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
mie sedaap tugu jatim

Badan Pangan Singapura Tarik Produk Mie Sedaap dari Pasaran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID