TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Tuban tengah membuka layanan aduan masyarakat selama 24 jam terkait pengawasan pendistribusian pupuk subsidi di Bumi Wali. Hal tersebut sebagai langkah pencegahan jika terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk subsidi.
Polres Tuban membuat kebijakan tersebut mengingat banyaknya aduan masyarakat terkait adanya keluhan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi di musim tanam tahun ini.
“Kami telah membuka layanan pengaduan pupuk subsidi selama 24 jam di kantor Satreskrim Polres Tuban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta pada Selasa (18/10/2022).
Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu juga mengimbau masyarakat untuk secara aktif memanfaatkan layanan aduan ini dan tak segan-segan untuk melapor jika mengetahui pupuk subsidi di jual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika ada temuan pelanggaran langsung datang ke sini, kami ada piket 24 jam. Anggota siap langsung terjun ke lapangan,” katanya.
Polisi juga telah diterjunkan di beberapa kios resmi penjualan pupuk subsidi,untuk mengecek secara langsung, apakah ada temuan terkait hal itu. Sementara ini, dari hasil turun ke lapangan belum ditemukan pelanggaran.
“Dari pagi kami sudah melakukan pengecekan di 5 kios remisi dan kios ini kosong karena pupuk subsidi sudah habis dipasarkan atau didistribusikan ke petani,” terangnya.
Jika nantinya ditemukan bukti-bukti pelanggaran masalah pupuk subsidi, maka petugas tidak segan-segan untuk memproses secara hukum yang berlaku.
“Sesuai aturan sudah jelas dilarang menimbun dan menjual pupuk subsidi di atas HET,” tegasnya.