PASURUAN, Tugujatim.id – Kementerian Kesehatan RI mendeteksi adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut anak sejak akhir Agustus 2022 diduga akibat minum obat sirup. Berdasarkan data dari laman Kemkes.go.id, hingga Selasa (18/10/2022), tercatat ada sekitar 206 anak yang didiagnosa penyakit ginjal akut dari 20 provinsi di Indonesia. Di mana 99 anak di antaranya meninggal akibat gagal ginjal akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI).
Meski begitu, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan belum mendeteksi adanya kasus gagal ginjal anak di wilayah Kota Pasuruan.
“Sampai hari ini tidak ada (kasus gagal ginjal akut anak),” ujar Kadinkes Kota Pasuruan Dr Shierly Marlena pada Kamis (20/10/2022).
Walaupun belum ada kasus gagal ginjal akut di Kota Pasuruan, Shierly mengungkapkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tetap waspada. Menurut Shierly, sejumlah gejala klinis gagal ginjal akut yang harus diwaspadai justru bermula dari gejala penyakit ringan. Di antaranya, demam dan gejala gangguan pernapasan, seperti batuk dan pilek hingga gangguan pencernaan seperti mual dan muntah.
“Apalagi gejala demam, batuk, pilek, mual, muntah, disertai dengan penurunan produksi urine dalam 24 jam atau tidak ada urine dalam 12 jam,” ungkapnya.
Karena itu, dia meminta apabila ada warga yang mengalami gejala klinis tersebut agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Shierly juga mengimbau warga hingga petugas apotek agar tidak memberikan obat sirup atau obat cair kepada anak yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau percernaan. Sebab, dalam beberapa jenis obat sirup atau cair diduga mengandung zat kimia berbahaya berjenis etilen glikol.
Larangan pemakaian obat sirup atau cair ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Sesuai SE Kemenkes, Dinkes Kota Pasuruan menginstruksikan tenaga kesehatan dan apotek untuk tidak meresepkan dan menjual obat sirup secara bebas sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” ujarnya.