• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pajak BPHTB. (Foto: dok. Diskominfo Kota Surabaya/Tugu Jatim)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi. (Foto: dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Peringati Hari Pahlawan, Bapenda Surabaya Beri Diskon Pembayaran Pajak BPHTB hingga Akhir 2022

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memberikan keringanan atau diskon pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Kebijakan keringanan pajak BPHTB tersebut berlaku mulai Oktober hingga akhir 2022.

Sebelumnya, pemberian insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tertuang juga di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan.

You might also like

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM
Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

05/06/2026 7:21 PM

Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, tujuan dari pemberian keringanan pembayaran pajak BPHTB tersebut untuk meringankan beban masyarakat pasca melandainya pandemi Covid-19 sekaligus memperingati Hari Pahlawan.

“Pemberian insentif pajak BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan perusahaan untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual-beli, maupun non jual-beli, seperti hibah, waris, dan sebagainya,” katanya saat ditemui Tugujatim.id di ruangannya, Rabu (26/10/2022).

Musdiq menerangkan, periode pertama berlaku pada 24 Oktober hingga 6 November 2022. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0–Rp1 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan non jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Sedangkan NPOP lebih dari Rp1 miliar–Rp2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 25 persen. Sedangkan untuk kategori non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan senilai 20 persen, sedangkan non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen.

Musdiq menambahkan, berdasarkan Perwali No 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini dalam rangka Hari Pahlawan. Wajib pajak yang telah mengajukan pengurangan pokok maupun keringanan berupa pembayaran BPHTB secara angsuran, baik itu sudah dibayar ataupun belum, tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan insentif.

“Apabila masyarakat belum ada yang belum mengerti mengenai informasi ini, bisa mendatangi langsung Kantor Bapenda Kota Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25–27,” ujarnya.

Tags: Bapenda Kota SurabayaBea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanBerita Kota Surabaya hari iniKeringanan pembayaran pajak BPHTB Kota SurabayaKota Surabaya hari iniPajak BPHTBPajak BPHTB Kota Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Tuban

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Boom Tuban, Sampah Plastik Masih Mendominasi

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 4:48 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Suasana Pantai Boom Tuban tampak berbeda pada Jumat (05/06/2026). Ratusan prajurit Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 932 Sunan...

Next Post
Masakan ala anak kos. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

5 Resep Masakan ala Anak Kos, Cocok Dinikmati saat Musim Hujan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID