• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Baliho bergambar Ganjar-Yenny di perempatan Purut Kota Pasuruan sebelum dicopot oleh Satpol PP, pada Jumat (04/11/2022) lalu. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Baliho bergambar Ganjar-Yenny di perempatan Purut Kota Pasuruan sebelum dicopot oleh Satpol PP, pada Jumat (04/11/2022) lalu. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Dipolisikan Gegara Baliho Ganjar, Satpol PP Kota Pasuruan Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pencopotan baliho bergambar Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid di Kota Pasuruan berbuntut pada laporan polisi. DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan melaporkan Satpol PP Kota Pasuruan atas Pasal 406 terkait perusakan ke Mapolres Pasuruan, pada Sabtu (05/11/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengungkapkan bahwa pencopotan baliho tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

Fadholi menegaskan bahwa space bilboard tempat dipasangnya baliho Ganjar-Yenny lah yang melanggar izin. “Terkait penertiban baliho reklame, Pol PP sudah melaksanakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) bahwa space (papan reklame) ada pelanggaran,” jelasnya, pada Minggu (06/11/2022).

Sebelum mencopot baliho, Satpol PP sudah mengecek izin space bilboard atau papan reklame yang berada di perempatan Purut tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan.

Menurut Fadholi, setelah dicek, ternyata izin papan bilboard tersebut sudah kedaluwarsa alias tidak berizin. Namun, pihak vendor pengelola papan bilboard tidak kunjung melakukan perpanjangan izin. “Menurut dinas perijinan sudah kedaluwarsa atau tidak berijin, bahkan sering dimanfaatkan oleh sponsor yang tidak ada izinnya,” ungkapnya.

Kata dia, keberadaan bilboard atau papan reklame tak berizin itulah yang ditertibkan. Termasuk baliho Ganjar-Yenny yang dicopot oleh Satpol PP Kota Pasuruan, pada Jumat (04/11/2022).

Pasalnya, Fadholi menuturkan bahwa selama ini pengelola bilboard tak berizin tidak pernah menyetorkan uang retribusi ke Bapenda Kota Pasuruan. Sehingga dinilai merugikan karena tidak berkontribusi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Pasuruan. “Menurut Bapenda juga tidak ada pemasukan PAD retribusinya, pemerintah dirugikan,” jelasnya.

Fadholi juga menampik tudingan kedaluwarsanya dasar aturan pencopotan baliho yang digunakan oleh Satpol PP Kota Pasuruan.

Menurutnya, Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Reklame serta Perwali Nomor 63/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan Nomor 04/2011, masih berlaku meskipun pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini lantaran Pemkot Pasuruan belum mencopot atau mengganti aturan perda tersebut. “Sepanjang perda tidak dicabut tetap berlaku,” pungkasnya.

Tags: baliho ganjarbaliho ganjar dicopotKota Pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
dishub kota malang tugu jatim

Dishub Kota Malang Tunda Pembelian Lahan Parkir Kayutangan Heritage

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID