• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Baliho bergambar Ganjar-Yenny di perempatan Purut Kota Pasuruan sebelum dicopot oleh Satpol PP, pada Jumat (04/11/2022) lalu. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Baliho bergambar Ganjar-Yenny di perempatan Purut Kota Pasuruan sebelum dicopot oleh Satpol PP, pada Jumat (04/11/2022) lalu. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Dipolisikan Gegara Baliho Ganjar, Satpol PP Kota Pasuruan Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pencopotan baliho bergambar Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid di Kota Pasuruan berbuntut pada laporan polisi. DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan melaporkan Satpol PP Kota Pasuruan atas Pasal 406 terkait perusakan ke Mapolres Pasuruan, pada Sabtu (05/11/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengungkapkan bahwa pencopotan baliho tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

Fadholi menegaskan bahwa space bilboard tempat dipasangnya baliho Ganjar-Yenny lah yang melanggar izin. “Terkait penertiban baliho reklame, Pol PP sudah melaksanakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) bahwa space (papan reklame) ada pelanggaran,” jelasnya, pada Minggu (06/11/2022).

Sebelum mencopot baliho, Satpol PP sudah mengecek izin space bilboard atau papan reklame yang berada di perempatan Purut tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan.

Menurut Fadholi, setelah dicek, ternyata izin papan bilboard tersebut sudah kedaluwarsa alias tidak berizin. Namun, pihak vendor pengelola papan bilboard tidak kunjung melakukan perpanjangan izin. “Menurut dinas perijinan sudah kedaluwarsa atau tidak berijin, bahkan sering dimanfaatkan oleh sponsor yang tidak ada izinnya,” ungkapnya.

Kata dia, keberadaan bilboard atau papan reklame tak berizin itulah yang ditertibkan. Termasuk baliho Ganjar-Yenny yang dicopot oleh Satpol PP Kota Pasuruan, pada Jumat (04/11/2022).

Pasalnya, Fadholi menuturkan bahwa selama ini pengelola bilboard tak berizin tidak pernah menyetorkan uang retribusi ke Bapenda Kota Pasuruan. Sehingga dinilai merugikan karena tidak berkontribusi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Pasuruan. “Menurut Bapenda juga tidak ada pemasukan PAD retribusinya, pemerintah dirugikan,” jelasnya.

Fadholi juga menampik tudingan kedaluwarsanya dasar aturan pencopotan baliho yang digunakan oleh Satpol PP Kota Pasuruan.

Menurutnya, Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Reklame serta Perwali Nomor 63/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan Nomor 04/2011, masih berlaku meskipun pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini lantaran Pemkot Pasuruan belum mencopot atau mengganti aturan perda tersebut. “Sepanjang perda tidak dicabut tetap berlaku,” pungkasnya.

Tags: baliho ganjarbaliho ganjar dicopotKota Pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
dishub kota malang tugu jatim

Dishub Kota Malang Tunda Pembelian Lahan Parkir Kayutangan Heritage

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID