PASURUAN, Tugujatim.id – Pencopotan baliho bergambar Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid di Kota Pasuruan berbuntut pada laporan polisi. DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan melaporkan Satpol PP Kota Pasuruan atas Pasal 406 terkait perusakan ke Mapolres Pasuruan, pada Sabtu (05/11/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengungkapkan bahwa pencopotan baliho tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.
Fadholi menegaskan bahwa space bilboard tempat dipasangnya baliho Ganjar-Yenny lah yang melanggar izin. “Terkait penertiban baliho reklame, Pol PP sudah melaksanakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) bahwa space (papan reklame) ada pelanggaran,” jelasnya, pada Minggu (06/11/2022).
Sebelum mencopot baliho, Satpol PP sudah mengecek izin space bilboard atau papan reklame yang berada di perempatan Purut tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan.
Menurut Fadholi, setelah dicek, ternyata izin papan bilboard tersebut sudah kedaluwarsa alias tidak berizin. Namun, pihak vendor pengelola papan bilboard tidak kunjung melakukan perpanjangan izin. “Menurut dinas perijinan sudah kedaluwarsa atau tidak berijin, bahkan sering dimanfaatkan oleh sponsor yang tidak ada izinnya,” ungkapnya.
Kata dia, keberadaan bilboard atau papan reklame tak berizin itulah yang ditertibkan. Termasuk baliho Ganjar-Yenny yang dicopot oleh Satpol PP Kota Pasuruan, pada Jumat (04/11/2022).
Pasalnya, Fadholi menuturkan bahwa selama ini pengelola bilboard tak berizin tidak pernah menyetorkan uang retribusi ke Bapenda Kota Pasuruan. Sehingga dinilai merugikan karena tidak berkontribusi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Pasuruan. “Menurut Bapenda juga tidak ada pemasukan PAD retribusinya, pemerintah dirugikan,” jelasnya.
Fadholi juga menampik tudingan kedaluwarsanya dasar aturan pencopotan baliho yang digunakan oleh Satpol PP Kota Pasuruan.
Menurutnya, Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Reklame serta Perwali Nomor 63/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan Nomor 04/2011, masih berlaku meskipun pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini lantaran Pemkot Pasuruan belum mencopot atau mengganti aturan perda tersebut. “Sepanjang perda tidak dicabut tetap berlaku,” pungkasnya.