TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban menangkap seorang guru ngaji, AFM (28), di area perkebunan dekat rumahnya, pada Sabtu (5/11/2022) dini hari. Dia menjadi tersangka kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang notabene adalah santrinya sendiri.
AFM merupakan anak dari pemilik salah satu lembaga pendidikan agama di Tuban. Bapak satu anak itu disebut menyetubuhi santrinya hingga 20 kali di lokasi lembaga milik orang tuanya itu, sejak dua tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan bahwa AFM tengah menjalani pemeriksaan penyidik dan terancam terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Kekerasan Seksual. “Saat ini masih proses penyidikan,” ucapnya, pada Senin (7/11/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan petugas kepolisian, ada dua anak yang menjadi korban. “Hingga saat ini, korban persetubuhan yang mengaku ada dua anak, salah satunya disetubuhi hingga 20 kali,” bebernya.
Kata dia, awalnya orang tua korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan perilaku anaknya yang sering menangis dipelukan, usai pulang dari mengaji. Setiap ditanya penyebabnya, anaknya menangis dan tidak berani menjawab. Hingga orang tuanya penasaran dan memeriksa ponsel korban.
“Dari ponsel korban, orang tuanya menemukan percakapan terkait perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi anaknya,” ungkapnya.
Tak terima, orang tua korban melaporkan AFM ke polisi. “Perbuatan tersangka sempat dilaporkan ke Polda Jatim dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Tuban,” pungkasnya.







