TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Kabupaten Tuban meminta kenaikan dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik (parpol) bisa naik sebesar Rp5.000 per suara dalam APBD tahun 2023.
Bantuan ini dirasa penting. Dengan dana ini, pendidikan politik yang diberikan oleh parpol ke masyarakat semakin luas. “Kenaikan ini memang sangat urgent agar pendidikan politik bisa merata,” ucap Ketua DPRD Tuban, H M Miyadi.
Dia mengatakan bahwa besaran banpol Tuban termasuk yang paling kecil di antara kedua tetangganya, yakni Bojonegoro dan Lamongan. Di Bojonegoro, dana bantuan sudah mencapai Rp10.000 per suara. Sementara di Lamongan, Rp7.000 per suara. Sedangkan Tuban masih Rp2.500 per suara.
“Dari hasil rapat bersama 11 parpol di Tuban, semua sepakat untuk meminta kenaikan banpol,” ucap Miyadi.
Meskipun begitu, lanjut Miyadi, baru tujuh partai yang menyerahkan permintaan secara tertulis. Sedangkan empat partai lainnya, yakni partai Golkar, Gerindra, PKS, dan Demokrat belum menyerahkan permintaan secara tertulis.
Terkait kemampuan keuangan daerah pada APBD tahun 2023, ketua DPC PKB ini memastikan APBD 2023 mampu. Sebab, dana yang dibutuhkan untuk banpol sekitar Rp3,5 miliar, jumlah yang dinilai kecil dibandingkan proyeksi anggaran mendatang yang sekitar Rp3,1 triliun. “Saya yakin sangatlah mampu. Tidak banyak. Hanya Rp3,5 miliar saja,” ucapnya.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menjawab bahwa Pemkab Tuban sedang menghitung besaran kenaikan nilai per suara dari yang diajukan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 2 Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, disebutkan bahwa perlu persetujuan Gubernur terhadap kenaikan bantuan keuangan parpol. Maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk memperoleh persetujuan. “Kita akan koordinasikan dulu dengan ibu Gubernur terkait pengajuan kenaikan banpol,” ucapnya.








