• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. (Foto: Pexels)

Ada Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Bojonegoro, Ini Syaratnya

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro menyediakan layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Posko ini memberikan layanan konsultasi yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh serta pengusaha yang mengalami persoalan dengan THR.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaha Kerja Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengungkapkan, Posko Pengaduan THR sudah di mulai sejak tanggal 13 April 2022 dan akan dibuka hingga 8 hari setelah hari raya.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

“Posko THR dibuka sampai H+ 8 pasca lebaran, lokasi posko di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tugu Jatim.

Masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro dengan membawa persyaratan agar bisa dilayani.

“Syarat pengaduan THR dengan memberikan bukti tertulis pemberian THR atau adanya bukti gagalnya perundingan Bipartit dengan bukti risalah perundingan,” lanjut Slamet.

Adapun bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan mendapatkan sanksi berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan, serta tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja.

Selain melalui posko, aduan mengenai Tunjangan Hari Raya juga bisa diakses secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Informasi THR BojonegoroKabupaten BojonegoroPosko pengaduan THRSyarat Pengaduan THR BojonegoroTunjangan Hari Raya
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Acara Geruda Literasi saat membincang buku Dahsyatnya Coaching.

Peringati Hari Kartini, Garuda Literasi Ngobrolin Buku tentang Dahsyatnya Coaching

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID