MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pengumuman sekaligus penerimaan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) memang baru dimulai Senin (11/12/2023). Walau begitu, aduan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tercatut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) justru mengalami peningkatan di Bawaslu Mojokerto.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto Deni Mustopa mengatakan bahwa aduan NIK tercatut di sipol sebelumnya tidak seramai ketika penerimaan KPPS. Kini hampir setiap hari terdapat aduan di Bawaslu Mojokerto, terutama bagi seseorang yang ingin daftar menjadi KPPS.
“Sebelum pembukaan KPPS bisa dibilang jarang. Nah pas ada KPPS atau menjelang pembukaan KPPS, tiap hari ada aduan. Bahkan, sempat 1 hari sampai ada 5 aduan NIK tercatut sipol,” ujar Deni saat ditemui di Grand Whiz Hotel Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/12/2023).
Deni menuturkan, dari aduan NIK tercatut sipol ini terdapat seseorang yang dengan sadar mendaftarkan diri menjadi bagian dari partai politik. Sedangkan aduan yang lain berupa ketidaksadaran masyarakat yang tiba-tiba tercatut dalam sipol.
Baca Juga: 4 Tips Cara Mendapatkan Uang dari Fizzo Novel, Anti Ribet Terbukti Cuan!
“Ada konsekuensi yang ditanggung. Mereka yang tercatut sipol maka dikenai masa iddah, masa tunggu hingga 5 tahun agar bisa menjadi penyelenggara pemilu. Sementara bagi yang tidak sadar kalau tiba-tiba tercatut sipol, kami lakukan komunikasi dengan parpol yang bersangkutan,” beber Deni.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto sendiri sudah mewanti-wanti agar calon KPPS memperhatikan tahapan administrasi saat mendaftar. Salah satu administrasi ini adalah memastikan NIK tidak tercantum dalam sipol.
“Sebagai tahapan awal, maka harus diperhatikan betul-betul. Karena masing-masing ada konsekuensinya,” ujar Deni.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








