JEMBER, Tugujatim.id – Buntut kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Jember, seorang ahli hukum dari PERADI Don Ramadhan ikut berpendapat. Menurut dia, mengatasi krisis BBM di Jember memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif daripada hanya mengandalkan upaya pemerintah lokal.
Dia mengatakan, diperlukan keterlibatan yang masif dari aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya wajib mengambil langkah konkret terhadap para spekulan yang mengambil keuntungan dari situasi sulit ini.
Pria yang akrab disapa Don itu menjelaskan, tanggung jawab dalam normalisasi kelangkaan BBM di Jember tidak sepatutnya dibebankan kepada seorang bupati dan jajarannya.
Baca Juga: Kelangkaan BBM, Ambulans dan Kendaraan Darurat di Jember Dapat Prioritas
Mengacu pada regulasi kepresidenan No 191/2014 yang mengatur tentang sistem penyediaan dan distribusi BBM, Don menekankan, urusan distribusi bahan bakar, baik yang mendapat subsidi maupun tidak, merupakan tanggung jawab pusat melalui Pertamina dan Kementerian ESDM.
“Otoritas kabupaten hanya memiliki peran pengawasan yang terbatas, dan itu pun harus melalui koordinasi resmi dengan BPH Migas. Maka tidak proporsional bila semua tanggung jawab dilimpahkan ke tingkat daerah,” terang Don pada Selasa (29/07/2025).
Dia mengakui bahwa reaksi kekecewaan warga terhadap pemimpin daerah adalah hal yang lumrah dalam tatanan demokratis.
“Kepala daerah memang figur yang paling mudah diakses masyarakat sehingga kritik dan protes menjadi hal yang tidak terhindarkan,” katanya.
Namun, dalam analisisnya, Don meyakini bahwa permasalahan di lapangan lebih rumit dari sekadar hambatan distribusi. Dia menduga terjadi praktik manipulatif oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelangkaan untuk kepentingan ekonomi.
“Sebagian orang yang mengantre sebenarnya bukan untuk konsumsi sendiri, tetapi untuk diperjualbelikan,” ungkapnya.
Sebagai indikator, Don menunjuk pada fenomena penjualan BBM di tingkat pedagang kecil dengan harga yang sangat tinggi.
“Dalam beberapa hari ini, pertalite dijual pedagang dengan tarif Rp15.000-20.000 per liter. Padahal, harga resmi SPBU hanya Rp10.000,” jelasnya.
Baca Juga: Jalur Gumitir Ditutup, Waktu Tempuh Distribusi BBM ke Jember Melonjak Hampir Tiga Kali Lipat
Don mendesak agar aparat keamanan tidak bersikap pasif dalam menghadapi situasi ini. Dia menekankan pentingnya peran mereka dalam memastikan BBM terdistribusi kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Tugas aparat bukan hanya mengatur antrean, melainkan juga menindak para manipulator yang mengganggu sistem distribusi. Tanpa tindakan hukum yang tegas, kondisi ini bisa berlangsung lebih lama dari perkiraan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan kepolisian, bukan pada satpol PP yang tidak memiliki landasan hukum untuk bertindak dalam kasus ini, sesuai UU No. 22/2001 tentang Migas.
Sebagai penutup, Don mengharapkan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum memperkuat sistem pengawasan dan penindakan agar kelangkaan BBM tidak dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan ketegasan dan terukur. Jika tidak, rakyat akan terus menderita,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








