JEMBER, Tugujatim.id – Empat pimpinan definitif DPRD Jember 2024-2029 dilantik melalui Sidang Paripurna Rabu (9/10/2024). Keempat pimpinan terdiri dari Ketua dan Tiga Wakil Ketua. Posisi Ketua diduduki oleh politisi Partai Gerindra, Ahmad Halim.
Sedangkan tiga lainnya, sebagai Wakil Ketua DPRD Jember, yakni Fuad Akhsan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Widarto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Dedy Dwi Setiawan dari Partai NasDem.
Ahmad Halim menjelaskan, syarat sahnya menjadi pimpinan definitif, selain mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur, juga dilakukan sumpah atau janji pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna.
Setidaknya, di hari yang sama dengan waktu berbeda, DPRD Jember juga melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Salah satunya adalah badan anggaran, kemudian komisi, badan musyawarah maupun Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Red),” ujar Ahmad Halim pada Rabu (9/10/2024).
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pertemuan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember dalam rangka membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Karena tenggang waktu pembahasan APBD 2025 adalah satu bulan berakhirnya tahun anggaran, artinya di bulan November itu deadline terakhir untuk pembahasan dan penetapan APBD 2025,” papar Ahmad Halim.
Terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD), Ahmad Halim menegaskan bahwa, proses perubahan telah melewati tenggang waktu, yakni tanggal 30 September 2024.
Oleh karena itu, pihaknya akan melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur maupun Mendagri. “Sebagai tembusan bahwa DPRD Jember pada tanggal 30 September belum ada pimpinan definitif atau alat kelengkapan dewan, karena syarat pembahasan anggaran itu dilakukan oleh TAPD dan badan anggaran,” jelasnya.
Selain itu, setelah pembentukan alat kelengkapan dewan, pihaknya akan memprioritaskan untuk membuat tata tertib anggota dewan dan APBD 2025. Dirinya juga menjelaskan alasan di balik mendesaknya pembahasan APBD 2025. “Karena hal wajib dan mendasar yang harus dipenuhi dari amanat menteri dalam negeri maupun gubernur,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








