BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mengoptimalkan pemahaman dan kesadaran hukum khususnya bagi para aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Bojonegoro. Untuk itu digelar penyuluhan di 419 desa di Bojonegoro.
Penyuluhan hukum digelar di Balai Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo, Rabu (23/2/2022), dengan tema bimbingan bagi aparatur pemerintahan desa dalam penyelesaian hukum yang terjadi di desa tersebut.
Turut hadir sebagai narasumber, Pasipers Kodim 0813 Bojonegoro Lettu Kav. Rochim Sri Wahyu, Penyidik 2 Tipikor Polres Bojonegoro Bripka Andik, Jaksa Fungsional Kejari Bojonegoro Tejo dan Jaksa Pengadilan Negeri Bojonegoro Afrizon.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, dalam arahannya secara daring menuturkan bahwa seluruh warga mempunyai kewajiban untuk mematuhi undang-undang agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.
“Apabila para pemangku desa paham hukum, jika ada suatu permasalahan yang mengarah ke ranah hukum di desa bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah terlalu dahulu. Apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan, segera diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum),” ujarnya.
Bripka Andik Penyidik 2 Tipikor Polres Bojoneggoro yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa saat ini banyak terjadi tindak pidana korupsi. Itu banyak terjadi di tingkat desa karena banyaknya dana desa yang turun di desa.
Bagi aparatur pemerintah desa, lanjut dia, harus sering berkonsultasi tentang hukum yang berlaku di desa. Sehingga tidak terjadi penyalahaturan yang bertentangan dengan hukum.
“Apabila ada kasus yang terjadi di desa bisa koordinasi ke Kapolsek atau Babinkabtibmas, tentunya semua persyaratan harus sudah dilengkapi,” lanjutnya.
Sementara, Jaksa Fungsional Kejari Bojonegoro, Tejo mengungkapkan hingga saat ini belum ditemukan kasus korupsi di Kabupaten Bojonegoro.
“Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat mencegah terjadinya kasus korupsi di desa. Efek dari kasus korupsi dapat merambat secara luas, mulai dari jabatan sampai dengan keluarga. Maka dari itu diharapkan jangan pernah mencoba untuk korupsi Dana Desa,” tegasnya.
Tejo juga mengingatkan untuk mencegah agar tidak terjadi korupsi, salah satu cara adalah dengan memahami tupoksi masing-masing Kades. Kemudian jujur dalam pengolahan dana desa, hidup sederhana dan transparan, serta perlu ditekankan bagi para aparatur pemerintah/perangkat desa dalam mengambil kebijakan-kebijakan dapat dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat.