JAKARTA, Tugujatim.id – Gelombang demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di berbagai daerah tidak hanya menelan korban warga sipil, tapi juga menyeret jurnalis ke dalam pusaran kekerasan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan, kondisi ini adalah ancaman serius bagi kebebasan pers.
Aksi yang dipicu oleh kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum itu berujung ricuh. Gas air mata, pengeroyokan, hingga penangkapan mewarnai penanganan aparat di lapangan. Sayangnya, jurnalis yang seharusnya bekerja menyampaikan fakta justru ikut jadi korban.
Baca Juga: 13 Wartawan Kupas Program CSR TBIG Tangerang, JFC 2025 Gaungkan Inklusi Libatkan Jurnalis Difabel
Catatan AJI menunjukkan, sejak Januari-akhir Agustus 2025 ada 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Bentuknya beragam seperti, teror, intimidasi, serangan digital, hingga kekerasan fisik. Mayoritas diduga melibatkan aparat militer dan kepolisian.
Dalam sepekan terakhir, beberapa kasus menonjol. Jurnalis foto Antara Bayu Pratama S. mendapat perlakuan kasar saat meliput di DPR Senayan pada 25 Agustus 2025. Dua hari kemudian, fotografer dari Tempo dan Antara juga dipukul orang tidak dikenal ketika bertugas di sekitar Mako Brimob Kwitang.
Kasus serupa menimpa jurnalis Jurnas.com yang diintimidasi saat merekam kericuhan di Senayan. Sementara di Bali, dua wartawan yang meliput di DPRD dan polda setempat justru mendapat kekerasan dari aparat.
Di Jambi, delapan jurnalis terjebak di area kejati ketika massa anarkis membakar kendaraan dinas Pemred Tribun Jambi. Sedangkan di Jakarta, seorang jurnalis TV One ditangkap, dipukul, hingga mengalami intimidasi saat siaran langsung. Bahkan, pers mahasiswa disiram air keras ketika meliput di Polda Metro Jaya.
Selain kekerasan, AJI Indonesia juga menyoroti adanya upaya pembatasan kerja pers. Media diminta hanya menyiarkan berita “sejuk” dan dilarang melakukan siaran langsung. Praktik ini dinilai sebagai bentuk intervensi yang justru membuka ruang bagi disinformasi dan hoaks di media sosial.
“Jurnalis harus bekerja tanpa tekanan agar demokrasi tetap terjaga. Publik berhak mendapat informasi yang benar,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida.
5 Sikap AJI Indonesia Kecam Kekerasan
Atas kondisi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan lima sikap utama yakni, mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, kedua mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM selama aksi.
Selanjutnya, menolak upaya pembungkaman media yang menyuburkan hoaks. Keempat, mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi kerja jurnalistik. Terakhir, menegaskan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 melindungi kerja jurnalis.
Di tengah situasi politik yang panas, AJI menekankan bahwa pers yang bebas dan independen adalah benteng terakhir melawan hoaks.
“Kebebasan pers bukan barang tawar-menawar. Itu syarat utama tegaknya demokrasi,” tegas Nany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








