SURABAYA, Tugujatim.id – Para akademisi perguruan tinggi di Indonesia masih terus membahas mengenai plagiasi. Salah satunya adalah Dr Rini Oktavia MSi MA. Dia merupakan pegiat di Scientific, Technology, Engineering, Mathematics (STEM) sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Dr Rini menyampaikan bahwa plagiasi membuat “scientific ability” tidak berkembang di lingkungan akademik.
“STEM itu berasal dari konsep ‘scientific ability’, sesuatu yang saintifik harus objektif dan berdasarkan data. Harus berdasarkan fenomena. Nah, ketika kita melakukan plagiasi, ada banyak ‘scientific ability’ yang tidak berkembang,” terangnya pada Jumat (12/02/2021), pukul 16.30 WIB.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam perbedaan akademisi yang memakai plagiasi dan mengerjakan secara murni ialah kemampuan dalam menjelaskan fenomena yang diteliti dan proses analisis datanya.
“Misalnya dalam melihat objektivitas, dari sebuah fenomena kalau dia mencontek atau plagiasi kan tidak paham seperti apa, otomatis dia tidak paham bagaimana menganalisis data dan lain-lainnya,” tuturnya.
Menggunakan perspektif yang dibawa STEM, Dr Rini menyampaikan bahwa aspek-aspek dalam “scientific ability” yang tidak berkembang ialah inovasi, kreativitas, “critikal thinking”, dan kemampuan akademis lainnya.
“Saya melihatnya kalau dalam STEM banyak ‘scientific ability’ yang tidak berkembang. Salah satunya inovasi, kreativitas, ‘critical thinking’ tidak berkembang. Jadi, tak heran di negara yang masih subur plagiasinya itu tidak berkembang bidang sainsnya. Sebab, memang perkembangan sains didukung dari kemampuan melakukan hal-hal yang bersifat inovatif dan kreatif,” imbuhnya.
Diskusi dan pemaparan mengenai plagiasi ini memang perlu disampaikan pada masyarakat, mengingat banyak yang masih belum memahami dan mengerti mengenai plagiasi. Terlebih di wilayah kampus itu sendiri. Dr Rini juga membahas soal kasus plagiasi yang berkaitan dengan Rektor Unnes.
“Ini memang sesuatu yang harus dilakukan. Karena begitu lemahnya pemahaman masyarakat (mengenai plagiarisme, red), terutama masyarakat akademik kita terhadap konsep plagiarisme. Saya membaca pembelaan yang disampakkan Rektor Unnes terhadap tuduhan plagiarismenya,” ucapnya.
Selain itu, Dr Rini membahas bahwa ide tetap bersumber dari orang yang menghasilkan ide itu sehingga hal karya dimiliki oleh pemilik ide. Namun, dalam kasus Rektor Unnes, hal itu kurang dipertimbangkan dan tak mengetahui lebih jauh mengenai plagiarisme.
“Bahwa konsep kepemilikan dari sebuah karya itu dianggap hak yang punya ide, tanpa melihat bahwa dalam prosesnya ide tersebut menjadi kepemilikan dari mahasiswa. Pada saat publikasinya, beliau tidak memahami apa itu plagiarisme,” terangnya.
Jadi, dalam kasus tersebut telah masuk dalam kategori kriminalitas dalam dunia akademik. Dia menjelaskan bahwa kasus itu dapat digolongkan juga dalam bentuk ilegal dalam produksi karya tulis ilmiah.
“Kalau kesalahan saja dengan mudah bisa dijelaskan, di situ bisa menurunkan kredibilitas beliau sebagai seorang ilmuwan. Tapi kalau sekarang, sudah mengarah ke kesalahan yang bersifat kriminalitas. Itu sesuatu yang ilegal,” ujarnya.
Harapan Dr Rini, masyarakat harus tahu perbedaan plagiarisme, harus tahu apakah yang membuat banyak akademisi terjebak dalam plagiarisme apabila mereka tidak berhati-hati dalam menjalankan penelitian ilmiahnya. (Rangga Aji/ln)