• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ahli Hukum Pidana Negara

Ahli Hukum Pidana Negara Unej, Prof. M. Arief Amrullah dalam sebuah acara talk show terkait R-KUHAP. (Foto: Tangkapan Layar)

Akademisi Unej: Jika Revisi KUHAP Justru Timbulkan Persaingan Tidak Sehat, Maka Perlu Dikaji Ulang

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Pakar dari Universitas Jember (UNEJ) menyoroti pembahasan mengenai rancangan revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang tengah didorong oleh Komisi III DPR RI.

Dalam sebuah acara talk show di salah satu stasiun radio ternama di Kabupaten Jember, Prof. M. Arief Amrullah, ahli Hukum Pidana UNEJ, bersama Eddy Mulyono, S.H, M.Hum., pakar Hukum Tata Negara, menyampaikan pandangannya mengenai rancangan KUHAP baru yang masih dalam tahap penyusunan.

You might also like

BNN

BNN Ungkap Kronologi Penggerebekan Gudang Vape Narkotika di Gresik, Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

02/07/2026 9:54 PM
BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

02/07/2026 5:23 PM

Menurut Prof. Arief, salah satu masalah mendasar dari KUHAP versi lama adalah kurang optimalnya peran korban dalam proses peradilan pidana.

“Di KUHAP yang lama, perhatian lebih banyak diberikan kepada perilaku, sementara hak-hak korban seringkali terabaikan. Hal tersebut perlu mendapat perbaikan dalam revisi KUHP yang akan datang,” kata Prof Arief, dikutip Tugujatim.id pada Minggu (2/2/2025).

Ahli Hukum Tata Negara 1
Ahli Hukum Tata Negara Unej, Eddy Mulyono acara talk show terkait R-KUHAP. (Foto: Tangkapan Layar)

Arief juga menyoroti lamanya tahapan pra-penuntutan yang berpotensi menghambat kecepatan dan keadilan dalam penanganan perkara. Ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital secara terintegrasi bisa menjadi solusi untuk mempercepat proses hukum.

“Penghilangan tahap penyelidikan juga menjadi isu yang perlu dicermati dengan hati-hati, jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa berpotensi menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara,” terangnya.

Jika proses penyelidikan dan pra-penuntutan dapat dilakukan secara bersamaan dengan dukungan sistem digital, maka setiap kekurangan berkas dapat segera ditangani secara real time. Hal ini tentu akan mempercepat penyelesaian perkara dan meningkatkan efisiensi sistem peradilan.

Sedangkan, Eddy Mulyono menekankan pembahasan terhadap pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam implementasi R-KUHAP. Menurutnya, jika proses revisi justru memicu persaingan yang tidak sehat, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam agar dampaknya tidak merugikan sistem peradilan.

BACA JUGA: Makin Mudah ke Bali! Hari Ini KAI Luncurkan KA Ijen Ekspres Relasi Malang-Ketapang

“Sistem hukum yang ideal, sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun jika revisi KUHAP justru menimbulkan persaingan tidak sehat, maka perlu dikaji ulang, agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” terang Eddy Mulyono.

Eddy juga menambahkan bahwa aspek hukum tata negara harus tetap menjadi acuan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan revisi KUHAP. Hal ini penting agar perubahan yang dilakukan sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

“Pada sistem peradilan yang efektif, harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas. Namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum,” pungkas Eddy Mulyono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: DPR RIJemberKabupaten JemberUnejUniversitas Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

BNN

BNN Ungkap Kronologi Penggerebekan Gudang Vape Narkotika di Gresik, Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 9:54 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kronologi penggerebekan gudang penyimpanan narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape)...

BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 5:23 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur,...

Sekolah Rakyat.

1.000 Taruna Akmil Dampingi Siswa Sekolah Rakyat selama 5 Hari, Fokus Latih Hidup Mandiri di Asrama

by Dwi Linda
29/06/2026 10:03 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Sebanyak 1.000 Taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II akan diterjunkan ke 178 titik Sekolah Rakyat...

Larung Sesaji

Melihat Tradisi Larung Sesaji Pantai Serang Blitar, Khidmat Suroan Warisan Leluhur Sejak 1830

by Mochamad Abdurrochim
19/06/2026 10:15 AM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Memeluk erat sebuah takir, nasi bungkus daun pisang, mata Hartini (47) menatap hamparan ombak selatan Pantai Serang,...

Next Post
Perahu Karam

Sedih! Perahu dan Peralatan Nelayan Bancar Tuban Karam oleh Ombak Besar di Pantai Sowan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID