Tugujatim.id – Hari Anti Korupsi Sedunia alias Hakordia diperingati setiap 09 Desember. Sementara, peringatan tersebut muncul sebagai momen penting dari lahirnya instrumen internasional monumental yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC).
UNCAC sendiri merupakan satu-satunya instrumen anti korupsi yang mengikat secara universal. Konvensi ini mencakup lima bidang utama: tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, serta bantuan teknis dan pertukaran informasi.
Sementara itu lahirnya konvensi ini berawal dari perjuangan global melawan korupsi yang telah berlangsung lama, namun baru memperoleh kerangka hukum yang komprehensif pada awal abad ke-21. Dari dampak kerusakan yang diakibatkan dari korupsi terhadap pembangunan, demokrasi, dan supremasi hukum, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil upaya serius. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum PBB mengesahkan UNCAC melalui Resolusi 58/4.
Walau sah pada 31 Oktober 2003, UNCAC baru membuka penandatanganan komitmen dalam sebuah konferensi tingkat tinggi di Meksiko yang dimulai pada 09 Desember 2003. Tanggal tersebut kemudian dipilih sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Peringatan Hakordia sendiri pertama kali dilakukan pada 09 Desember 2004.
Tujuan dari penetapan Hakordia adalah untuk menyoroti pentingnya peran UNCAC serta mendorong negara-negara di seluruh dunia untuk melaksanakan pedoman tersebut. Selain itu, peringatan Hakordia juga menjadi seruan bagi sektor pemerintah, swasta, organisasi non-pemerintah, maupun masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan tindak pidana korupsi yang merusak.
Dari adanya hari peringatan ini, PBB berharap kesadaran publik meningkat, terutama terhadap isu korupsi. Selain itu, peringatan ini muncul untuk mendorong transparansi, dan memperkuat integritas di berbagai sektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








