• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HAM. (Foto: Tangkapan layar YouTube LP3ES Jakarta/Tugu Jatim)

Suasana zoom meeting bersama moderator LP3ES Milda Istiqomah (kiri atas), akademisi Universitas Cendrawasih Elvira Rumkambu (kiri bawah), Fachrizal Afandi (kanan atas), dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Lena Hanifah (kanan bawah). (Foto: Tangkapan layar YouTube LP3ES Jakarta)

Akhir Tahun 2021, LP3ES Gelar Webinar Refleksi Penegakan Hukum, HAM, dan Demokrasi Sepanjang 2021

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menggelar Seri Diskusi Negara Hukum dengan tema “Refleksi Akhir Tahun: Penegakan Hukum, HAM, dan Demokrasi” sepanjang tahun 2021, Jumat (31/12/2021). Diskusi yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Streaming Kanal YouTube LP3ES Jakarta ini menghadirkan Choirul Anam dari Komnas HAM, Al-Araf dari Central Initiative, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Lena Hanifah, akademisi Universitas Cendrawasih Elvira Rumkambu , dan Fachrizal Afandi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai pembicara dengan dimoderatori Milda Istiqomah dari LP3ES.

Pada kesempatan tersebut, para narasumber memaparkan bagaimana refleksi dan evaluasi penegakan hukum, HAM, dan demokratisasi serta proyeksinya ke depan bagi bangsa Indonesia. Fachrizal Afandi, pembicara pertama memaparkan isu-isu yang terjadi selama 2021.

You might also like

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

04/06/2026 1:00 PM
Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

04/06/2026 12:32 PM

“Banyak isu sepanjang 2021, terutama dalam suasana pandemi. Mulai dari penanganan Covid, vaksinasi, pendekatan keamanan, penegakan hukum, usaha meminimalisasi penyebaran Covid, kebakaran lapas, transparansi penanganan Covid, isu kepolisian, dan lain-lainnya,” ujarnya.

Akademisi FH Universitas Brawijaya tersebut menambahkan, ada perubahan positif yaitu maraknya pendekatan Restoratif Justice (RJ) sepanjang mekanismenya mengutamakan kepentingan korban. Jadi, pengarusutamaan RJ harus memperhatikan persoalan implementasi dan persamaan persepsi, baik penegak hukum serta masyarakat agar bisa menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.

Pemaparan kedua oleh Choirul Anam dari Komnas HAM. Dia menyampaikan lima isu refleksi yaitu pihak kepolisian, situasi HAM di Papua, reformasi peradilan militer, belum adanya perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta belum adanya kebijakan perlindungan bagi Human Rights Defender.

“Pihak kepolisian mengalami perubahan cukup dinamis. Banyak persoalan baik bidang pelayanan, penegakan hukum yang bernuansa diskriminatif, dan lain-lain. Maka, pihak kepolisian harus terus berbenah. Kemudian, terkait situasi HAM di Papua, sudah ada terobosan perubahan pendekatan dari yang murni pendekatan keamanan menjadi pendekatan teritorial yang lebih humanis. Namun, bentuk konkretnya belum bisa diketahui seperti apa,” katanya.

Diskusi dilanjutkan pemaparan dari Lena Hanifah tentang catatan gelap catatan gelap kasus kekerasan seksual yang korbannya mayoritas perempuan dan anak, pro kontra Permendikbud Ristek No.30/2021, dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Data kasus kekerasan seksual ibarat gunung es, yang terlihat hanya pucuknya saja. Sementara sangat mungkin banyak kasus tidak terjangkau data karena berbagai hal. Hal itu menyisakan PR yang harus diselesaikan yang mencakup tiga aspek yaitu legal access, legal substance, dan legal culture,” ujarnya.

Dia mengatakan, legal access yaitu harus ada akses keadilan bagi korban. Dia menyayangkan RUU TPKS belum disahkan, belum lagi adanya perubahan di sana-sini, yang dapat memperlambat perlindungan dan jaminan keadilan bagi korban. Untuk legal substance, yaitu substansi hukum harus memberi akses keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban. Sedangkan legal culture, yaitu budaya masyarakat harus diubah agar tidak selalu menyudutkan dan menyalahkan korban. Sehingga korban tidak mengalami reviktimisasi.

Pembicara keempat Al-Araf menyampaikan bahwa narasi situasi politik hukum, HAM sepanjang tahun 2021 sifatnya negatif.

“Narasi situasi politik hukum, HAM, dan demokrasi tahun 2021 ini sifatnya negatif. Banyak pihak yang menyampaikan regresi demokrasi, penyempitan ruang demokrasi, kebebasan sipil yang terancam, dan sebagainya, yang bisa menjadi refleksi bagi pemerintah. Mengapa narasi negatif tersebut menguat? Karena pemerintah lebih menekankan stabilitas politik dan ekonomi yang dapat mengabaikan hukum dan HAM,” tuturnya.

Dia menambahkan, demi stabilitas politik dan ekonomi, akhirnya menggunakan pendekatan keamanan atau sekuritisasi yang represif dengan basis paradigma state security yang mengabaikan basis prinsipil dari keamanan yaitu human security.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh Elvira Rumkambu. Akademisi Universitas Cendrawasih itu menyampaikan bahwa situasi HAM di Papua memicu banyak pertanyaan yang harus diselesaikan bersama.

“Situasi HAM di Papua tidak hanya merebut ruang-ruang publik, tetapi sudah merebut ruang hidup. Ruang yang semestinya digunakan untuk akses pendidikan, kesehatan, dan hidup masyarakat sipil, justru digunakan untuk berperang,” katanya.

Dia juga mempertanyakan alasan kebijakan sekuritisasi di Papua terus dilakukan, dan capaian apa yang telah didapat pemerintah. Juga apakah di Papua itu murni kasus keamanan atau ada irisan kepentingan politik dan ekonomi. Elvira pun menuturkan bahwa masalah mendesak saat ini ialah kepentingan kemanusiaan para pengungsi.

“Harus ada perlindungan dan jaminan keamanan agar pengungsi bisa kembali ke rumah. Rumah mereka seharusnya tidak dipakai sebagai ruang berperang atas nama kedaulatan atau apa pun itu. Karena bicara HAM ya hak untuk hidup, kesehatan, pendidikan, dan masalah kemanusiaan,” ujarnya.

Tags: dan Penerangan Ekonomi dan SosialJakartaLembaga PenelitianLP3ES JakartapendidikanRefleksi Akhir TahunWebinar virtual
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

by Dwi Linda
04/06/2026 12:03 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Harga telur ayam di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro merosot dalam beberapa hari terakhir. Kondisi harga...

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 11:07 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Memasuki bulan Juni 2026, acara-acara yang diselenggarakan di Surabaya banyak macamnya, salah satunya pameran seni. Mau tahu...

Next Post
Anak yatim. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Santuni 271 Anak Yatim Akibat Covid, Wali Kota Kediri Jamin Pendidikannya hingga SMA

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID