• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kantor BPN Kabupaten Malang. (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

Kantor BPN Kabupaten Malang. (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

Akses Layanan BPN Malang Kembali Dibuka tanpa Harus Swab Antigen

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sebanyak 29 karyawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang telah terpapar Covid-19. Untuk itu, Kantor BPN sempat menerapkan aturan wajib menyertakan surat swab antigen pada 2-3 Agustus 2021 bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan.

Namun, sejak 4 Agustus 2021, aturan itu telah dicabut kembali karena dikeluhkan masyarakat. Jadi, mereka dapat kembali mengakses layanan di kantor BPN Malang tanpa harus menyertakan surat swab antigen.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

“Kemarin itu kami berduka, dalam sepekan ada dua karyawan meninggal. Setelah itu kami lockdown loket karena yang meninggal itu dari loket dan dari petugas pelayanan,” ujar Kepala BPN Malang La Ode Asrafil, Kamis (05/08/2021).

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan swab antigen kepada 142 karyawan.

“Dan 29 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku menerapkan aturan wajib menyertakan surat swab antigen kepada masyarakat yang hendak mengakses layanan memang berdasarkan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

“Namun, kami sebenarnya sudah mencabut aturan itu sejak Rabu (04/08/2021). Jadi, sekarang sudah berjalan pelan-pelan secara normal sesuai protokol kesehatan (prokes, red),” ucapnya.

Dia berharap, masyarakat bisa memahami kondisi dan situasi pandemi ini yang memang sedang bergejolak. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengakses layanan di Kantor BPN Malang agar menerapkan prokes dengan ketat.

 

Tags: BPN Kabupaten MalangKabupaten MalangLayanan BPN
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Suasana salah satu destinasi milik Jatim Park Group, Batu Secret Zoo yang kini tutup. (Foto:Azmy/Tugu Jatim)

Jatim Park Kota Batu Terancam Bangkrut jika PPKM hingga Akhir 2021

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID