• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bio solar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo (kiri) menunjukkan unit dump truck Hino yang telah dimodifikasi untuk menimbun bio solar bersubsidi di Mapolres Blitar Kota, Selasa (28/04/2026). (Foto: Moch. Luki Azhari/Tugu Jatim)

Akali Petugas Manipulasi 12 Barcode, Aksi “Truk Siluman” Penguras Bio Solar di Blitar Terbongkar

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BLITAR, Tugujatimid – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota membongkar praktik licin penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang melibatkan seorang pemuda asal Kabupaten Tulungagung.

Pelaku menggunakan modus “truk siluman” yang dilengkapi dengan pompa listrik rahasia serta belasan barcode MyPertamina untuk mengecoh petugas di berbagai SPBU agar bisa menimbun solar dalam jumlah besar.

You might also like

Fraksi Gerindra.

Dialog MBG Memanas, Demonstran Soraki Fraksi Gerindra Sanjung Program Prabowo 

18/06/2026 10:37 AM
Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik.

Jam Keberangkatan Kereta Surabaya-Malang Terbaik agar Terhindar dari Kepadatan Penumpang

18/06/2026 10:00 AM

Baca Juga: Sopir Luka Parah Setelah Truk Muatan Solar Terjun Bebas di Tol Jombang-Mojokerto

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim satreskrim pada Kamis (23/04/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi memeriksa tepat saat kendaraan pelaku melintas di wilayah Kecamatan Sukorejo.

Kamuflase Sekam Padi dan Tangki Rakitan Kapasitas 4 Ton

“Kami mengamankan pelaku di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu. Saat dilakukan pengecekan terhadap satu unit dump truck, petugas menemukan tangki modifikasi di dalam bak truk yang ditutupi dengan tumpukan sekam padi untuk menyamarkan isinya,” ujarnya di Mapolres Blitar Kota, Selasa (28/04/2026).

Di dalam bak truk tersebut, didapati tangki rakitan berkapasitas 4 ton yang awalnya diklaim pelaku untuk mengangkut limbah cair. Namun, saat diperiksa, tangki itu sudah terisi sebanyak 1.000 liter atau satu ton bio solar hasil saringan dari belasan SPBU.

Bio solar di Blitar.
Unit truk yang digunakan tersangka YAF, 20, untuk menguras solar di 12 SPBU berbeda. Kendaraan ini dilengkapi pompa listrik guna memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tangki modifikasi secara otomatis. (Foto: Moch. Luki Azhari/ Tugu Jatim)

Pelaku sengaja menutupinya dengan sekam agar dari luar truk tampak seperti angkutan material biasa sehingga tidak memancing kecurigaan petugas kepolisian maupun warga.

Manipulasi 12 Barcode, Dapat Tutorial dari Media Sosial

Tersangka berinisial YAF, 20, warga Dusun Klampok, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, mengakui bahwa dirinya belajar memodifikasi kendaraan tersebut dari media sosial. Untuk mengecoh sistem pembatasan harian MyPertamina, dia membekali diri dengan 12 barcode pembelian dari kendaraan yang berbeda-beda.

Saat mengisi di SPBU, truk tampak normal, namun begitu keluar area, YAF menyalakan pompa listrik untuk menyedot solar ke tangki modifikasi hingga tangki utama kendaraan kembali kosong.

Baca Juga: Praktik Curang Tengkulak Gerogoti Solar Subsidi Nelayan di Puger Jember, Jatah Harian Anjlok

“Motif utamanya adalah mencari keuntungan pribadi, memanfaatkan selisih harga bio solar subsidi yang saat ini Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke Tulungagung. Pelaku melakukan pengisian secara estafet di 12 titik SPBU berbeda di wilayah Kabupaten/Kota Blitar hingga Tulungagung,” tandasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar, satu unit dump truck Hino, 12 nota pembelian SPBU, handphone, ATM, serta uang tunai Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Moch. Luki Azhari

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Blitar hari iniBio solar subsidi di BlitarBlitarKota Blitar hari iniPolres Blitar KotaPraktik penimbunan bio solar di Blitar
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Fraksi Gerindra.

Dialog MBG Memanas, Demonstran Soraki Fraksi Gerindra Sanjung Program Prabowo 

by Dwi Linda
18/06/2026 10:37 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Dialog antara perwakilan DPRD Kota Malang dengan ratusan demonstran di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/06/2026),...

Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik.

Jam Keberangkatan Kereta Surabaya-Malang Terbaik agar Terhindar dari Kepadatan Penumpang

by Dwi Linda
18/06/2026 10:00 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik ternyata tidak selalu identik dengan jadwal paling pagi atau paling cepat sampai tujuan....

Cuaca di Jawa Timur.

Cuaca di Jawa Timur Mayoritas Cerah 18 Juni 2026, Sebagian Wilayah Muncul Kabut dan Udara Kabur

by Dwi Linda
18/06/2026 8:08 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Kamis (18/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, namun kabut dan udara...

45 WNA

45 WNA Dibekuk Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes: Semua Korban Dari Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
18/06/2026 7:54 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 45 WNA terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan,...

Next Post
Jalan Kembar Pasar Gadang.

Jalan Kembar Pasar Gadang Mulai Digarap, Wali Kota Malang Bongkar Lapak Pedagang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID