KOTA BLITAR, Tugujatimid – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota membongkar praktik licin penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang melibatkan seorang pemuda asal Kabupaten Tulungagung.
Pelaku menggunakan modus “truk siluman” yang dilengkapi dengan pompa listrik rahasia serta belasan barcode MyPertamina untuk mengecoh petugas di berbagai SPBU agar bisa menimbun solar dalam jumlah besar.
Baca Juga: Sopir Luka Parah Setelah Truk Muatan Solar Terjun Bebas di Tol Jombang-Mojokerto
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim satreskrim pada Kamis (23/04/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi memeriksa tepat saat kendaraan pelaku melintas di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Kamuflase Sekam Padi dan Tangki Rakitan Kapasitas 4 Ton
“Kami mengamankan pelaku di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu. Saat dilakukan pengecekan terhadap satu unit dump truck, petugas menemukan tangki modifikasi di dalam bak truk yang ditutupi dengan tumpukan sekam padi untuk menyamarkan isinya,” ujarnya di Mapolres Blitar Kota, Selasa (28/04/2026).
Di dalam bak truk tersebut, didapati tangki rakitan berkapasitas 4 ton yang awalnya diklaim pelaku untuk mengangkut limbah cair. Namun, saat diperiksa, tangki itu sudah terisi sebanyak 1.000 liter atau satu ton bio solar hasil saringan dari belasan SPBU.

Pelaku sengaja menutupinya dengan sekam agar dari luar truk tampak seperti angkutan material biasa sehingga tidak memancing kecurigaan petugas kepolisian maupun warga.
Manipulasi 12 Barcode, Dapat Tutorial dari Media Sosial
Tersangka berinisial YAF, 20, warga Dusun Klampok, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, mengakui bahwa dirinya belajar memodifikasi kendaraan tersebut dari media sosial. Untuk mengecoh sistem pembatasan harian MyPertamina, dia membekali diri dengan 12 barcode pembelian dari kendaraan yang berbeda-beda.
Saat mengisi di SPBU, truk tampak normal, namun begitu keluar area, YAF menyalakan pompa listrik untuk menyedot solar ke tangki modifikasi hingga tangki utama kendaraan kembali kosong.
Baca Juga: Praktik Curang Tengkulak Gerogoti Solar Subsidi Nelayan di Puger Jember, Jatah Harian Anjlok
“Motif utamanya adalah mencari keuntungan pribadi, memanfaatkan selisih harga bio solar subsidi yang saat ini Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke Tulungagung. Pelaku melakukan pengisian secara estafet di 12 titik SPBU berbeda di wilayah Kabupaten/Kota Blitar hingga Tulungagung,” tandasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar, satu unit dump truck Hino, 12 nota pembelian SPBU, handphone, ATM, serta uang tunai Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








