JEMBER, Tugujatim.id – Gelombang protes datang dari kalangan nelayan di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka mengungkap praktik curang yang selama ini menggerus hak mereka atas solar subsidi.
Kecurangan itu terjadi lantaran ulah para pedagang eceran yang nekat mengakses stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), fasilitas yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi nelayan berlisensi.
Muhammad Jufri, yang tampil sebagai juru bicara nelayan Puger, menegaskan bahwa aksi para tengkulak itu berdampak langsung pada berkurangnya kuota solar subsidi yang diterima nelayan pemegang e-Pas, baik kategori besar maupun kecil.
Baca Juga: Olah TKP Perahu Nelayan Pasuruan Terbakar, Polisi Temukan Bom Molotov
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang e-Pas besar berhak mendapat 200 liter per hari, sedangkan pemegang e-Pas kecil dijatah 50 liter per hari. Namun, kenyataannya di lapangan berbicara lain.
“Yang sampai ke tangan nelayan ternyata cuma 100 liter,” ungkap Jufri kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Jember, Rabu (18/02/2026).
Dia menjelaskan, para tengkulak memanfaatkan e-Pas milik nelayan lain sebagai kedok untuk membeli solar subsidi di SPBN. Mereka berdalih tengah membantu para nelayan sehingga lolos dari pengawasan petugas.
“SPBN itu fasilitas khusus nelayan, bukan lapak pedagang. Kalau mau beli solar, ya ke SPBU umum, bukan ke sana,” tegas Jufri.
DPRD Menyayangkan DTPHP Jember Absen
Merespons keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengingatkan bahwa distribusi barang bersubsidi terikat regulasi ketat dan hanya boleh disalurkan oleh pihak yang berwenang.
Dia mengakui adanya dilema sosial di balik praktik eceran yang marak di masyarakat, namun menegaskan bahwa persoalan tengkulak di SPBN tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Ironisnya, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember atau instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan rekomendasi pembelian solar, justru tidak hadir dalam forum RDP tersebut.
Baca Juga: Cekcok Antar Nelayan di Pasuruan Sempat Terjadi Pembakaran Sejumlah Perahu
Anggota Komisi B Khurul Fatoni menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mengundang dinas terkait bersama para nelayan dalam pertemuan lanjutan.
Fatoni juga mengungkap dugaan yang lebih serius di balik masalah ini. Dia mencurigai adanya praktik jual beli surat rekomendasi atau e-Pas sehingga dokumen yang seharusnya hanya dipegang nelayan aktif justru beredar ke tangan pihak yang tidak berhak.
“Besar kemungkinan ada pihak yang memiliki surat rekomendasi, tetapi tidak benar-benar bergelut di dunia nelayan. Dokumen itu kemudian diperjualbelikan kepada pemilik kapal. Indikasi ini sudah lama tercium, dan sudah saatnya Komisi B turun tangan untuk mengurai benang kusutnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








