Tugujatim.id – Tanda tangan merupakan bukti sebuah dokumen menjadi tanggung jawab seseorang. Sementara sering kali tanda tangan sebuah dokumen resmi seperti surat kontrak, kuasa atau lainnya ditandatangani menggunakan tinta biru. Lalu mengapa tinta biru digunakan untuk tanda tangan dokumen resmi?
Melansir dari berbagai sumber, penggunaan tinta biru dalam dokumen resmi diatur dalam Permendagri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Pasal 36 tentang Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas.
“Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam. Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua. Tinta yang digunakan untuk stempel berwarna ungu. Tinta yang digunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah,” tulis peraturan tersebut.
Selain itu penggunaan tinta biru untuk naskah resmi memiliki beberapa keunggulan, seperti:
1. Membantu mengurangi risiko pemalsuan dokumen. Sebab tinta biru lebih sulit diubah atau dihapus ketimbang tinta warna lainnya.
2. Warna tinta biru lebih jelas. Warna ini biasanya lebih mencolok daripada warna hitam saat hasil dokumen cetak dicermati. Hal ini juga berguna mengurangi kesalahan interpretasi terhadap sebuah dokumen.
3. Soal estetika. Tinta biru untuk tanda tangan juga bernilai estetis, bahkan menimbulkan kesan elegan terhadap sebuah dokumen. Sebab warna ini mempunyai tampilan berbeda daripada warna lain.
4. Tinta biru sebagai penghormatan tradisi. Penggunaan tinta biru sudah lama digunakan dalam beberapa bidang pekerjaan. Hal ini juga sebagai bentuk penghormatan atas bidang-bidang pekerjaan yang lebih dulu menggunakan tinta tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko