MOJOKERTO, Tugujatim.id – Alat Peraga Kampanye di 4.200 Titik di Mojokerto ditertibkan selama masa tenang. APK yang ditertibkan meliputi baliho, banner, hingga poster di jalan protokol hingga jalanan desa. Armada mobil bak terbuka dan truk disiapkan guna mengangkut APK yang telah diturunkan.
Pengawas dari Kecamatan hingga kelurahan atau desa berjibaku mencopoti APK paslon, utamanya baliho dan banner di sekitaran jalan utama atau provinsi. Saat dilakukan penertiban, Bawaslu mendapati sedikitnya 4.200 titik terpasang APK di Mojokerto.
“Semua pengawas bergerak serentak, sesuai tahapan. Memang ada kendala tersendiri seperti baliho, karena butuh crane. Itu khusus untuk baliho yang berukuran besar,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Senin (25/11/2024).
Penertiban APK ini berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024. Peraturan tersebut menyebutkan APK tidak boleh dipasang sejak masa tenang hingga hari pemungutan suara tiba.
Sementara, penertiban APK tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu. Beberapa pihak turut dilibatkan seperti kepolisian, tentara, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan. Meski sebelumnya, KPU melayangkan imbauan kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon untuk menurunkan APK sebelum ditertibkan oleh petugas gabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko