• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aktivis.

Demo AMJ di depan PN Jember menuntut pembebasan delapan aktivis yang ditahan pasca demo Agustus 2025, Senin (08/12/2025). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Amarah Masyarakat Jember Desak Bebaskan 8 Aktivis yang Ditahan Pasca Demo Agustus

Dwi Linda by Dwi Linda
6 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Amarah Masyarakat Jember (AMJ) mengadakan demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri Jember, Senin (08/12/2025). Tujuan utama aksi tersebut adalah mendesak pembebasan delapan aktivis yang saat ini menghadapi tuntutan hukum.

Para aktivis tersebut dikenai tuduhan melakukan tindak kekerasan kolektif di area publik berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

You might also like

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

04/06/2026 12:03 PM
Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

04/06/2026 11:07 AM

Baca Juga: Penangkapan Aktivis di Jember Dinilai Cacat Prosedural, LBH Surabaya Layangkan Penangguhan Penahanan

Alternatif dakwaan lain yang diajukan adalah Pasal 187 Ayat 1 KUHP yang digabungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan pembakaran yang mengakibatkan ancaman bagi khalayak ramai.

Hasyisy Ahmad, salah seorang juru bicara dalam aksi tersebut, menyatakan dengan tegas bahwa para aktivis yang ditangkap setelah demonstrasi pada Agustus 2025 seharusnya dibebaskan.

“Para aktivis ini bukanlah ancaman bagi negara. Mereka menjadi korban kriminalisasi dan dituduh menghasut serta merusak,” ujarnya dengan lantang.

Delapan Nama Aktivis Ditahan

Menurut Hasyisy, pemerintah berkewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas.

Selama berlangsungnya aksi, para pengunjuk rasa memohon izin kepada petugas keamanan yang bertugas untuk dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung.

“Keinginan kami adalah masuk ke ruang sidang. Kami menyadari kapasitas ruangan sangat terbatas. Namun kami berkeinginan kuat untuk menyaksikan dan mendampingi proses persidangan,” ungkap Abdul Aziz Al Fazri selaku koordinator lapangan.

Setidaknya, ada delapan individu yang menghadapi dakwaan adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yamuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awali Rizki, Puja Yukta Satwika, Widyatmanto, dan Ery Alodafi Mukhtar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aktivis di Jember ditahanAmarah Masyarakat JemberBerita Kabupaten Jember hari iniDemo Amarah Masyarakat JemberJemberKabupaten Jember hari iniPenahanan aktivis di JemberPengadilan Negeri Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

by Dwi Linda
04/06/2026 12:03 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Harga telur ayam di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro merosot dalam beberapa hari terakhir. Kondisi harga...

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 11:07 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Memasuki bulan Juni 2026, acara-acara yang diselenggarakan di Surabaya banyak macamnya, salah satunya pameran seni. Mau tahu...

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Next Post
LPPM UM.

Target 10 Besar Nasional, LPPM UM Gelar Workshop Penulisan Proposal Menuju PKM Berdampak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID