JEMBER, Tugujatim.id – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Amarah Masyarakat Jember (AMJ) mengadakan demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri Jember, Senin (08/12/2025). Tujuan utama aksi tersebut adalah mendesak pembebasan delapan aktivis yang saat ini menghadapi tuntutan hukum.
Para aktivis tersebut dikenai tuduhan melakukan tindak kekerasan kolektif di area publik berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Penangkapan Aktivis di Jember Dinilai Cacat Prosedural, LBH Surabaya Layangkan Penangguhan Penahanan
Alternatif dakwaan lain yang diajukan adalah Pasal 187 Ayat 1 KUHP yang digabungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan pembakaran yang mengakibatkan ancaman bagi khalayak ramai.
Hasyisy Ahmad, salah seorang juru bicara dalam aksi tersebut, menyatakan dengan tegas bahwa para aktivis yang ditangkap setelah demonstrasi pada Agustus 2025 seharusnya dibebaskan.
“Para aktivis ini bukanlah ancaman bagi negara. Mereka menjadi korban kriminalisasi dan dituduh menghasut serta merusak,” ujarnya dengan lantang.
Delapan Nama Aktivis Ditahan
Menurut Hasyisy, pemerintah berkewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas.
Selama berlangsungnya aksi, para pengunjuk rasa memohon izin kepada petugas keamanan yang bertugas untuk dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung.
“Keinginan kami adalah masuk ke ruang sidang. Kami menyadari kapasitas ruangan sangat terbatas. Namun kami berkeinginan kuat untuk menyaksikan dan mendampingi proses persidangan,” ungkap Abdul Aziz Al Fazri selaku koordinator lapangan.
Setidaknya, ada delapan individu yang menghadapi dakwaan adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yamuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awali Rizki, Puja Yukta Satwika, Widyatmanto, dan Ery Alodafi Mukhtar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








