JAKARTA, Tugujatim.id – Pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengenai Peristiwa 98 bukan pelanggaran Hak Asazi Manusia (HAM) kategori berat mendapatkan kritikan tajam.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan seharusnya pejabat pemerintah tidak membuat pernyataan yang keliru mengenai Hak Asasi Manusia.
“Apalagi, dari pejabat yang salah satu urusannya adalah legislasi bidang HAM. Itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar,” tegas Usman.
Usman Hamid merujuk pada pengertian pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 7 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Usman menambahkan bahwa pernyataan Yusril mengabaikan laporan-laporan resmi dari tim gabungan yang dibentuk pemerintah dan penyelidikan pro-justisia Komnas HAM mengenai sejumlah peristiwa masa lalu yang menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional tidak hanya mencakup genosida dan pembersihan etnis, ucap Usman kepada wartawan pada Selasa (22/10/2024).
Usman melanjutkan bahwa menurut hukum internasional, terdapat empat kejahatan paling serius, yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang diatur dalam Pasal 51 Statuta Roma. Hasil penyelidikan Komnas HAM sudah diserahkan ke Jaksa Agung, menjadikannya fakta hukum awal yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang adil.
Usman menyatakan bahwa seharusnya ada pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Namun, ia menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada usulan dari DPR dan keputusan dari Presiden sesuai dengan Pasal 43 UU Pengadilan HAM.
Ia menekankan bahwa pernyataan Yusril tidak hanya tidak akurat secara historis dan hukum, tetapi juga menunjukkan kurangnya empati terhadap korban serta mereka yang selama bertahun-tahun mendesak negara untuk menegakkan hukum.
Usman menekankan bahwa tragedi Mei 1998 meninggalkan luka mendalam bagi mereka yang kehilangan orang tercinta akibat kekerasan massal, perkosaan, dan pembunuhan yang menargetkan kelompok etnis tertentu, terutama etnis Tionghoa. Ia berpendapat bahwa pernyataan tersebut merupakan sinyal buruk bagi pemerintahan baru, yang dinilai mengaburkan tanggung jawab negara dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, karena langsung disampaikan ketika hari kerja pertama Menko Yusril.
“Pemerintahan yang lama juga pernah menyangkal, meskipun akhirnya mau mengakui dua belas peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi Mei 98,” tegasnya.
Usman mengingatkan bahwa kewenangan untuk menentukan apakah suatu peristiwa tergolong pelanggaran HAM berat tidak terletak pada presiden atau menteri, melainkan pada pengadilan HAM, yang pertama kali ditentukan oleh Komnas HAM. Ia juga mendesak Komnas HAM untuk segera membantah pernyataan Yusril dan segera melakukan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu termasuk Tragedi Mei 98, hingga tuntas.
Setelah mendapatkan perhatian publik terkait pernyataannya, Yusril pun merasa perlu untuk mengklarifikasi ucapannya tentang peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat yang mungkin telah disalahpahami.
Yusril memberikan keterangan pada Selasa (22/10/2024) bahwasannya kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepadanya, apakah terkait masalah genosida atau pembersihan etnis. Jika dua poin itu (genosida dan pembersihan etnis) yang ditanyakan, maka hal tersebut memang tidak terjadi pada waktu 1998.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto akan mempertimbangkan semua rekomendasi dan temuan dari pemerintahan sebelumnya mengenai Peristiwa 1998. Ia juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai serta mendengarkan kembali pernyataan dari Komnas HAM. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk menegakkan masalah-masalah HAM.
Yusril menyatakan bahwa ia memahami Undang-Undang Pengadilan HAM dengan baik karena terlibat dalam perumusannya. Ia mengklaim mengerti dengan baik tentang peristiwa 1998 karena pernah menjadi bagian dari pemerintahan pada saat itu. Yusril menambahkan bahwa tidak seharusnya ada anggapan bahwa mereka (pemerintah) tidak peduli dengan apa yang terjadi di masa lalu.
Peristiwa 1998 kembali menjadi perbincangan hangat setelah Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden RI. Prabowo sendiri sering dikaitkan dengan dugaan keterlibatannya dalam penghilangan paksa aktivis pada masa tersebut.
Saat itu, Panglima ABRI, Jenderal Wiranto, membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk menyelidiki tujuh tuduhan yang diajukan terhadap Prabowo, termasuk tuduhan penculikan aktivis. Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, DKP menyatakan bahwa Prabowo bersalah dan memutuskan untuk memberhentikannya dari dinas militer. Namun, kasus penghilangan paksa itu masih dianggap belum sepenuhnya terpecahkan hingga kini.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengakui adanya dua belas kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, tiga di antaranya terkait dengan Peristiwa 1998. Kasus-kasus tersebut mencakup penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998, kerusuhan antara 13-15 Mei 1998 dan penghilangan paksa terhadap empat belas orang pada tahun 1997-1998.
Yusril berpendapat bahwa Peristiwa 1998 tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat terakhir kali terjadi selama masa penjajahan dan bahwa tidak ada lagi pelanggaran HAM berat dalam beberapa dekade terakhir, ujarnya saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (21/10/2024).
Saat ditanya apakah peristiwa 1998 termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, ia menjawab tegas, “Enggak.” Ia menjelaskan bahwa meskipun setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM, tidak semua kejahatan digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Yusril, yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM di awal reformasi, mengaku pernah menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan mengikuti sidang di Komisi HAM PBB di Jenewa selama tiga tahun. Ia juga aktif dalam pembentukan Pengadilan HAM, baik ad hoc maupun konvensional, serta membentuk komite kebenaran dan rekonsiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Ebenhaezer Parningotan Silaban/ Magang
Editor: Darmadi Sasongko








