PASURUAN, Tugujatim.id – Aksi kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kali ini seorang ayah tiri diduga memperkosa anaknya di dalam bus sekolah pada Selasa (19/07/2022).
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, pihaknya menangkap Mochammad Rokhim, 42, tersangka pemerkosaan anak sekaligus warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dia mengatakan, tersangka diamankan polisi dari rumahnya pada Selasa (17/08/2022).
Menurut dia, Rokhim dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial HS, 14.
“Tersangka adalah ayah tiri korban yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi bus antar jemput anak sekolah,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/08/2022).
Adhi menjelaskan dalam laporannya, aksi pemerkosaan anak tersebut terjadi di dalam bus antar jemput anak sekolah pada Selasa (19/07/2022). Mulanya, korban HS bersama temannya berangkat naik bus antar jemput sekolah yang dikemudikan oleh ayah tirinya.
Sesampainya di sekolah, korban HS disuruh gurunya untuk pulang karena ternyata saat dicek suhu badannya sedang tinggi. Ketika korban kembali ke dalam bus, munculah niat jahat si ayah tiri.
“Bukannya diajak pulang dan dibelikan obat, korban malah dipaksa melakukan hubungan suami istri,” ungkapnya.
Di dalam bus, mulanya tersangka melakukan pencabulan dengan memegang bagian dada korban. Setelah itu, pria paro baya ini makin kalap. Tanpa rasa iba, dia memaksa anak tirinya tersebut untuk melakukan hubungan suami istri.
“Tersangka melakukan pemerkosaan saat kondisi bus sepi dan berhenti tidak jauh dari sekolah,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim