SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi kekerasan pada anak menimpa putri selebragam asal Malang, Aghnia Punjabi. Tindak kekerasan diduga dilakukan oleh baby sitternya sendiri yang direkrut dari sebuah Yayasan asal Surabaya.
“Sebelumnya saya tidak memiliki masalah apa pun dengan sus ‘I’, posisi sus adek sepertinya tidak mengetahui Cana disiksa! Saya ambil dari YAYASAN TERKENAL di Surabaya bahkan sampai seluruh Indonesia tahu yayasan ini yang tidak akan saya sebutkan,” demikian postingan Aghnia melalui akun instagramnya @emyaghnia.
Belakangan, diketahui bahwa yayasan tersebut merupakan Val The Consultant yang berlokasi di Kompleks San Diego M5-46, Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Pihak yayasan pun buka suara atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawainya tersebut.
“Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan putri Cana, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segal bentuk tindakan kekerasan dalam pengasuhan anak,” kata pihak Manajemen PT Val Konsultan Indonesia melalui keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Mereka menilai jika kasus ini turut mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan dalam pelayanan Val The Consultant.
“Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja kami lainnya. Karena itu kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Manajemen Val The Consultant mengatakan jika pengasuh anak seharusnya menjadi orang yang bisa dipercaya dan diandalkan saat orangtua tidak di rumah.
“Untuk para pekerja kami yang sedang menjalankan tugas, lakukan dengan hati dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip bahwa bekerja adalah sama halnya dengan ibadah,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto telah menetapkan perempuan berinisial IPS (27) sebagai tersangka yang merupakan pengasuh dari anak selebram Emy Aghnia. Dan, telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial IPS, perempuan 27 tahun. Kami akan segera merilis tersangka,” terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/03/2024).
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko