TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, mencairkan dana operasional untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Alokasi anggarannya pun cukup besa, yakni lebih dari Rp4 juta setiap TPS. Termasuk di dalamnya mencakup kebutuhan perlengkapan penunjang kerja seperti Alat Tulis Kantor (ATK), hingga konsumsi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan menyampaikan, setiap TPS membutuhkan total anggaran biaya sebesar Rp4.454.000. Jumlah tersebut dengan rincian, Rp2 juta untuk pembuatan TPS, operasional KPPS sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk makan atau kosumsi Rp954 ribu.
“Dana dicairkan lewat Panitia Pemungutan suara (PPS) Desa/ Kelurahan diambil di bank. Kemudian disalurkan KPPS untuk dikelola,” kata Fatkul saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024)
Biaya tersebut selain honor yang nanti akan diterima oleh KPPS dengan perincian Ketua sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota Rp1,1 juta dan dua orang petugas Linmas masing-masing bakal menerima Rp700 ribu.
“Selisih antara ketua dan anggotanya Rp100 ribu. Ada tujuh orang KPPS. Satu menjadi Ketua, dan dibantu 2 personil Linmas. Mereka akan menerima honor masing-masing Rp700 ribu,” tambah Ahmad Faruddin, Sekretaris KPU Kabupaten Tuban.
Jumlah KPPS di Kabupaten Tuban sebanyak 25.830 personil, dan personil Linmas sebanyak 7.380 orang. Mereka bertugas di 3690 TPS yang tersebar di 328 Desa/ Kelurahan tersebar di 20 kecamatan.
Reporter : Muhammad Abdulroccim
Editor: Darmadi Sasongko