SURABAYA, Tugujatim.id – Anggota Komisi DPRD Provinsi Jawa Timur Lilik Hendarwati mengingatkan agar transformasi layanan perizinan berbasis digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak menjadi celah bagi oknum tertentu melakukan penyimpangan, menyusul penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut Lilik, kasus tersebut menjadi peringatan penting bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jatim agar terus menjaga integritas dalam menjalankan amanah pelayanan publik.
Baca Juga: DPRD Jatim Kritisi Usulan War Tiket Untuk Haji dan Umroh
“Ya, pertama tentu saya menyesalkan adanya kasus ini di Jatim. Berharap tidak akan ada lagi kasus-kasus serupa,” kata Lilik pada Sabtu (18/04/2026).
Dia menegaskan, seluruh pemangku kepentingan harus saling mengingatkan dan memperkuat komitmen integritas sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
“Kedua, mengajak semuanya saling menjaga integritas sebagai pengemban amanah rakyat, saling mengingatkan,” ujarnya.
Politikus dari PKS ini mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang selama ini telah melakukan transformasi layanan perizinan berbasis digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Transformasi layanan perizinan berbasis digital yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur patut kami apresiasi. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sistem Digital Tak Boleh Longgarkan Pengawasan
Namun demikian, dia mengingatkan bahwa kemajuan sistem digital tidak boleh membuat pengawasan menjadi longgar. Justru sebaliknya, menurut dia, penguatan pengawasan internal harus berjalan seiring dengan modernisasi layanan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperlambat proses perizinan demi kepentingan pribadi.
“Tapi di tengah kemajuan sistem yang sudah semakin baik itu penting bagi kami semua untuk terus mengevaluasi. Jangan sampai masih ada celah-celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperlambat proses, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat dan mencederai semangat reformasi birokrasi,” tuturnya.
Dia menilai persoalan yang muncul bukan semata-mata terkait kelemahan sistem digitalisasi, melainkan lebih pada aspek integritas individu serta efektivitas pengawasan yang harus terus diperkuat secara berkelanjutan.
“Kami meyakini, ini bukan persoalan sistem, tetapi bagaimana integritas dan pengawasan terus diperkuat. Oleh karena itu, mari kita jadikan ini sebagai refleksi bersama untuk memperbaiki kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalitas,” katanya.
Lilik berharap ke depan pelayanan publik di Jawa Timur benar-benar semakin cepat, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, sejalan dengan tujuan utama reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Baca Juga: Insentif Nakes RSUD Dipangkas, DPRD Jatim Minta Pemprov Evaluasi Kebijakan Efisiensi
“Ke depan saya berharap pelayanan publik benar-benar cepat dan bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasus yang tengah ditangani Kejati Jatim tersebut, dia melanjutkan, diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan di lingkungan Pemprov Jatim agar transformasi digital tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan menutup ruang penyimpangan oleh oknum aparatur.
“Kejadian itu harus menjadi bahan evaluasi Pemprov Jatim untuk membenahi semua hal,” pungkas Lilik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








