SURABAYA, Tugujatim.id – Kebijakan pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur menuai sorotan. Langkah efisiensi anggaran yang disebut berdampak pada pengurangan insentif nakes RSUD hingga mendekati 50 persen dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da’im mengingatkan agar kebijakan efisiensi insentif nakes RSUD tersebut tidak sampai mengorbankan kesejahteraan tenaga kesehatan yang selama ini berada di garis depan pelayanan publik.
Menurut dia, pemotongan uang kinerja, insentif, jasa pelayanan (Jaspel), hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) di sejumlah rumah sakit milik Pemprov Jatim berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi tenaga kesehatan dengan beban kerja tinggi.
Baca Juga: Gus Fawait Terjunkan 1.200 Nakes Jember hingga Aparat Tangani Stunting AKI dan AKB
Sejumlah rumah sakit daerah yang disebut terdampak antara lain RSUD Dr Soetomo, RSUD Dr Saiful Anwar, RSUD dr Soedono, RS Haji Surabaya, serta RSJ Menur.
“Saya nilai kebijakan ini kurang tepat dan melukai rasa keadilan tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan,” kata Suli Da’im.
Dia menilai pemotongan jaspel dan TPP hingga hampir 50 persen merupakan tindakan yang kurang menunjukkan empati terhadap kondisi para tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada penurunan kesejahteraan para nakes yang selama ini menghadapi beban kerja besar di rumah sakit rujukan milik pemerintah provinsi.
Beban Kerja Tak Sebanding Pendapatan
Ketua Umum IKA Umsura itu menambahkan, beban kerja tenaga kesehatan di RSUD tipe A dan B milik Pemprov Jatim sangat tinggi karena melayani pasien rujukan dari berbagai daerah di Jawa Timur. Namun, menurutnya, kondisi tersebut kini tidak lagi sebanding dengan pendapatan yang diterima setelah adanya pemotongan berbagai komponen insentif.
“Efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan hak-hak tenaga medis yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik. Pemotongan ini menimbulkan syok dan keresahan di kalangan ASN maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.
Suli juga mengingatkan bahwa penurunan kesejahteraan tenaga kesehatan berpotensi berdampak pada menurunnya motivasi kerja. Jika kondisi ini berlangsung lama, dia khawatir kualitas pelayanan kepada pasien di rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur ikut terdampak.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim itu menilai pemerintah provinsi perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan efisiensi anggaran di sektor kesehatan, terutama yang berkaitan langsung dengan hak-hak tenaga kesehatan.
Menurut dia, kebijakan efisiensi memang diperlukan dalam pengelolaan anggaran daerah. Namun, penerapannya harus tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan keseimbangan antara beban kerja yang ditanggung dengan hak yang diterima tenaga kesehatan.
Dia juga menyinggung bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya sempat menyampaikan komitmen untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor pelayanan publik. Pada awal 2025, misalnya, Pemprov Jatim menyatakan tidak akan memutus hubungan kerja bagi tenaga non-ASN dan berupaya memperbaiki kinerja pelayanan.
Baca Juga: Nakes RSUD dr Koesma Tuban Dimutasi ke Puskesmas, Dinkes Tuban: Layanan Tetap Optimal
Meski demikian, isu pemotongan insentif dan tunjangan di lingkungan rumah sakit daerah kerap kembali mencuat, terutama ketika pemerintah daerah melakukan refocusing atau penyesuaian anggaran.
Karena itu, Suli meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi ulang terhadap kebijakan tersebut agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu besar antara tuntutan kinerja dan hak yang diterima tenaga kesehatan.
“Perlu ada evaluasi agar tidak terjadi kesenjangan yang drastis antara kinerja yang dituntut dan hak yang diterima oleh tenaga kesehatan,” kata anggota DPRD dari daerah pemilihan IX Jawa Timur tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








