TUBAN, Tugujatim.id – Anggota Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Fahmi Fikroni, buka suara soal menjamurnya toko modern atau minimarket di wilayah Kabupaten Tuban.
Roni, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Tuban untuk tegas dan selektif dalam memberi izin pendirian minimarket baru. Pemda harus menerapkan syarat pendirian minimarket sesuai dengan yang ada di Perbup Nomor 19 tahun 2021.
Salah satunya, menurut Roni, terkait jarak dengan pasar tradisional dan antar minimarket. Selain itu, pemerintah Tuban hendaknya menjalin kerjasama dengan BUMdes dan koperasi yang ada di desa.
“Hampir semua minimarket yang baru tidak sesuai Perbup yang ada,” kata pria yang juga menjabat sebagai ketua Komisi 1 DPRD Tuban ini.
Pria yang teripilih dari derah pilihan (Dapil) 5 ini berharap Satpol PP tegas dalam menegakkan Perda dengan cara menutup minimarket yang tidak berizin sebelum nanti masyarakat yang akan bertindak.
Menurutnya, jika memang Perbup itu dijalankan, akan berdampak dan membantu BUMDes, UMKM dan koperasi dalam memasarkan produk yang batasannya 30 persen.
“Itupun harus dilihat lokasi jaraknya dengan toko tradisional. Akan tetapi buktinya tidak satupun minimarker yang baru memenuhi persyaratan itu dan saya sudah cross chek itu,” tuturnya.
Kondisi ini, lanjut Roni membuat keresahan di masyarakat. Apalagi pedagang toko klontong maupun UMKM yang menggantungkan penghasilannya dari berjualan.
“Masyarakat sudah pada resah. Kasihan, satu-satunya mata pencaharian mereka terancam bangkrut. Karena mereka tidak mampu bersaing dengan minimarket,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Tuban, mendapatkan temuan sejumlah minimarket yang melanggar ketentuan zonasi dalam Perbup Nomor 19 tahun 2021.
Selain itu, pada Rabu (18/5/2022) warga Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban menggelar doa bersama sebagai wujud protes keberadaan minimarket di desanya yang dianggap mengancam pendapatan UMKM dan toko klontong warga setempat.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim