MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyemprit dengan memberi sanksi tegas kepada salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Perning, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Hukuman untuk anggota KPPS Perning ini tertuang dalam surat peringatan KPU Kabupaten Mojokerto bernomor 116/HK.06.4-SP/3516/2024.
Hukuman berupa penonaktifan anggota KPPS Perning berinisial RB ini jatuh karena melanggar kode etik atau kode perilaku sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
“Bahwa saudara RB telah mengunggah status WhatsApp yang isinya mendiskreditkan relawan salah satu pasangan calon (paslon) capres dan cawapres,” terang Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani, Selasa (20/02/2024).
Baca Juga: Ternyata Tak Hanya Joglo, Ini Dia 9 Rumah Adat Jawa Timur yang Populer Lengkap dengan Filosofinya
Anis melanjutkan, hukuman ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara serta Hasil dari Verifikasi, Klarifikasi dan Sidang Pemeriksaan Kode Etik yang dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto.
“Laporan yang masuk ke kami sebelum coblosan berlangsung yaitu 13 Februari 2024. Segera kami lakukan klarifikasi sekaligus kami panggil pihak terlapor. Pihak terlapor sendiri juga telah mengakui perbuatannya,” beber Anis.
Akibatnya, RB nonaktif saat hari pemungutan suara berlangsung. Keputusan ini, Anis melanjutkan, diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Anis melanjutkan bahwa adanya sanksi tegas kepada anggota KPPS Perning ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak saat pemilu berlangsung.
“Terutama soal netralitas. Apalagi ini kan penyelenggara, maka kami segera tindak lanjut agar pelaksanaan pemilu tidak terganggu,” ujarnya.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








