PASURUAN, Tugujatim.id – Angka kecelakaan lalu lintas di Pasuruan mengalami peningkatan selama 2022. Bahkan, sekitar 196 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalan raya.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan, sepanjang 2022 telah terjadi 977 kasus kecelakaan lalu lintas di Pasuruan. Angka tersebut lebih tinggi 18 persen daripada jumlah kecelakaan pada 2021 sebanyak 825 kasus.
“Kenaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Pasuruan tahun ini karena meningkatnya mobilitas masyarakat setelah Covid mereda dan tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Bayu pada pers rilis pada Jumat (30/12/2022).
Sebanyak 977 kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pasuruan tahun ini memakan 196 korban jiwa. Jumlah korban jiwa ini menurun dibandingkan 2021 sebanyak 996 orang.
Sementara itu, jumlah korban dengan luka ringan meningkat dari 1.005 orang pada 2021, menjadi 1.259 orang di 2022. Korban luka berat juga meningkat dari 0 di tahun 2021, menjadi 4 korban pada 2022.
Bayu mengatakan, korban yang terlibat kecelakaan didominasi para pekerja dan karyawan swasta.
“Rentang usianya antara remaja hingga usia produktif, kisaran umur 16-30 tahun,” ungkapnya.
Tingginya angka kecelakaan di Kabupaten Pasuruan sejalan dengan rendahnya kesadaran masyarakat akan kepatuhan aturan berlalu lintas. Hal ini terlihat dari jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pasuruan yang terus meningkat.
Pada 2021, tercatat 14.000 pelanggaran. Sementara 2022, meningkat jadi 14.353 pelanggaran lalu lintas. Di mana 90 persen pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
“Sebanyak 12.289 pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan rentang usia dewasa produktif antara 25-45 tahun,” ujarnya.