• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi mencicipi makanan. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Ilustrasi mencicipi makanan. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Apa sih Hukumnya Mencicipi Makanan saat Berpuasa?

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News, Tips
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Pernahkah Anda bertanya-tanya apa sih hukumnya orang yang mencicipi makanan saat berpuasa? Sebab, dengan menyajikan menu untuk berbuka puasa yang enak dan lezat tentu saja menjadi hal umum yang dilakukan. Tentunya, para ibu di rumah pasti ingin menyajikan ragam menu masakan dengan tujuan orang yang berbuka puasa merasakan nikmatnya masakan tersebut.

Saat memasak atau menyiapkan makanan dan minuman untuk berbuka, tentu Anda pernah mencicipi rasa untuk memastikan makanan itu sudah lezat atau tidak. Lantas bagaimana hukumnya seseorang yang sedang berpuasa mencicipi makanan?

You might also like

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

20/07/2026 3:30 PM
TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM

Tugu Jatim pun akan mengulas hukumnya mencicipi masakan. Simak ya…

Di dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

لا خلاف بين الفقهاء في أن الصوم لا يبطل بذوق الصائم طعاما أو شرابا إن لم يصل إلى الجوف . ولكن الأفضل تجنبه

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa puasa tidak menjadi batal dengan sebab mencicipi makanan atau minuman jika tidak sampai (masuk) pada bagian dalam tubuh (jauf) tapi lebih baik hal demikian dijauhi.” (Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21, hal 293).

Di dalam kitab lain yang berjudul, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab karangan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi menyebutkan:

“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak, baik pria maupun perempuan, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka, mencicipi makanan tidaklah makruh.”

Sedangkan berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya:

“Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang dia ingin beli sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokan.”

Tags: Hidangan berbuka puasaHukum mencicipi makananHukum mencicipi makanan saat puasaPuasa Ramadhan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Pertanian di Malang.

Wamentan Sudaryono Dorong Modernisasi Pertanian di Malang, 50 Gapoktan Terima Bantuan Mesin Panen dan Olah Tanah

by Dwi Linda
20/07/2026 2:02 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat modernisasi pertanian. Upaya memajukan pertanian di...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Halaman Mapolres Bojonegoro Senin (26/04/2021). (Foto: Dok Polres Bojonegoro/Tugu Jatim)

Polres Bojonegoro Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Lebaran 1442 H

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID