MALANG – Aparat gabungan dari Satpol PP, Polresta Malang Kota, Kodim 0833, dan Brimob Kota Malang, menurunkan spanduk dengan gambar foto tokoh ulama dari Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab, pada Senin (23/11/2020).
Dari 5 titik, 2 spanduk terpaksa diturunkan lantaran tak berizin. Yakni di Jalan Husni Tamrin dan Jalan Syarif Al Qodri atau kawasan yang populer disebut Embong Arab.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, mengatakan penurunan ini dilakukan lantaran reklame atau spanduk yang dipasang ini tak berizin. Awalnya, pihaknya menerima informasi spanduk ini diketahui terpasang di 5 titik.
“Namun, saat patroli pengamanan tadi, hanya kami temukan yang masih terpasang hanya di 2 titik, yang lain sudah tidak ada,” paparnya, pada Senin (23/11/2020).
Priyadi menegaskan, pencopotan spanduk ini murni lantaran spanduk tak berizin. Tidak ada, kata dia, sangkut paut dengan ketokohan tokoh Aksi 212 pada 2016 ini.
“Tidak ada alasan khusus, karena memang tidak ada izinnya. Kebetulan reklame tak berijin hanya ada dua spanduk itu,” jelasnya.
“Namun, saat patroli pengamanan tadi, hanya kami temukan yang masih terpasang hanya di 2 titik, yang lain sudah tidak ada,” paparnya, pada Senin (23/11/2020).
Priyadi menegaskan, pencopotan spanduk ini murni lantaran spanduk tak berizin. Tidak ada, kata dia, sangkut paut dengan ketokohan tokoh Aksi 212 pada 2016 ini.
“Tidak ada alasan khusus, karena memang tidak ada izinnya. Kebetulan reklame tak berijin hanya ada dua spanduk itu,” jelasnya.
9 Baliho Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Malang Dicopot
Penurunan berbagai baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jakarta dan berbagai daerah, juga terjadi di Kabupaten Malang. Jajaran Kodim 0818 Malang-Batu bersama Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang, bersama-sama melakukan penurunan baliho-baliho bergambar HRS di berbagai wilayah di Kabupaten Malang.
Dalam penertiban tersebut, total ada 9 baliho bergambar HRS yang ditertibkan. Sebanyak 4 baliho yang ditertibkan terpasang di Kecamatan Gondanglegi dan 5 lainnya di Kecamatan Bantur.
Baliho-baliho tersebut rata-rata berukuran lebih dari 2×1 meter dan bertuliskan: Selamat Datang Imam Besar Al Habib Rizieq Shihab. Dengan mengatasnamakan DPW FPI Kabupaten Malang.
“Kami (Kodim 0818 dan Polres Malang) hanya memantau dan membantu penurunan (baliho) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat memantau di lapangan, pada Senin malam (23/11/2020).
Penurunan baliho yang juga dipantau oleh Dandim 0818, Letkol Inf Yusub Dody Sandra ini, dilakukan karena baliho-baliho ini melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Baliho itu pemasangannya harus berdasarkan ijin sekaligus dengan jangka waktu terbatas,” tegas Hendri.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini, baliho-baliho bergambar HRS ini dipasang tanpa ijin alias ilegal. “Benar, baliho-baliho ini dipasang tanpa ijin,” tegasnya.
Terakhir, Hendri mengatakan, kegiatan hari ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat agar mematuhi peraturan Kamtibmas. “Bahwa ini saya harap menjadi pelajaran pada masyarakat dalam memasang baliho harus mematuhi peraturan-peraturan yang harus ditegakkan,” pungkasnya. (rap/azm/zya/gg)