TUBAN, Tugujatim.id – Keluarga dari kepala desa di Kabupaten Tuban banyak yang ikut memeriahkan Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Tuban. Sayangnya, hal ini sangat rawan melanggar netralitas dari kepala desa.
Misalnya kerawanan pada penyalahgunaan jabatan maupun kewenangan sebagai keluarga dari kades untuk meraup suara. Bahkan, sebagian dari keluarga dari kades ini secara terang-terangan menyebutkan dalam alat peraga kampanye (APK) sebagai istri kades.
Salah satunya seperti caleg nomor 3 Suryatemi dari Dapil 2 (Palang, Plumpang, Widang), istri dari Kades Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban, yang mencantumkan “Bu Inggih”. Tidak hanya di Desa Gesikharjo, beberapa APK lainnya juga hampir sama. Entah ini ada unsur pelanggaran ataupun tidak. Hal ini belum menjadi fokus pengawasan dan kajian dari Bawaslu Tuban.
“Kami belum menerima laporan terkait itu,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban M. Arifin pada Selasa (02/01/2024).
Saat disinggung apakah dalam APK diperbolehkan menyertakan hal itu? Pihaknya tidak mau berkomentar banyak. Hanya saja, jika memang ada laporan itu, pihaknya akan mengkaji.
“Yang jelas kami tidak mau berandai-andai ada atau tidaknya. Yang jelas jika ada, akan kami kaji dulu,” ujar Arifin.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Mochamad Sudarsono menyebutkan, setidaknya ada 10 keluarga kades yang berangkat mengadu nasib menjadi calon anggota DPRD Tuban.
Namun, dia baru bisa memastikan lima saja. Sedangkan sisanya, masih dipastikan datanya pada jajaran di bawahnya. Lima yang telah terkonfimasi seperti istri kades Socorejo, Beji, dan Sugihawaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kemudian anak dari kades Perunggahanwetan, Kecamatan Semanding, Tuban; dan juga istri kades Kembambilo, Kecamatan Tuban. Sementara lima lainnya, dia baru menerima informasi. Namun belum dikroscek kebenarannya, apakah benar memiliki hubungan keluarga dengan kades.
Di antaranya seperti istri kades Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban. Lalu yang empat lainnya memiliki hubungan anak kades yakni, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong; Desa Temandang, Kecamatan Merakurak; Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan; dan Desa Watsogo, Kecamatan Jatirogo.
“Kami masih mendata terkait hal itu. Kalau yang istri pejabat nyaleg, sementara baru istri sekda Tuban,” terangnya.
Pihaknya tetap menekankan netralitas kepada para ASN dan kades agar mematuhi undang-undang yang berlaku dan juga surat keputusan bersama (SKB) menteri agar ASN dan juga kepala, perangkat desa maupun BPD netralitas bisa terjaga.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati